BATU BARA | Radar 007.co.id –
Polres Batu Bara lakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu, Pil esktasi, dan daun ganja dari hasil tangkapan di bulan Juli sampai dengan bulan Agustus 2024, di Malpores Batu Bara. Jum'at, ( 28/09/2024 )
Pemusnahan barang bukti langsung dipimpin Kapolres Batu Bara AKBP Taufik Hidayat Thayeb didampingi Kasat Narkoba AKP Fery Kusnadi menjelaskan, bahwa barang bukti narkoba yang dimusnahkan merupakan hasil tangkapan tiga tersangka sepanjang di bulan Juli samapi dengan bulan Agustus 2024.
Adapun para tersangka yang diamankan dengan barang bukti masing-masing, Tersangka Ngatimin alias Molen (45), warga Desa Mangkai Baru, Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara.
Tersangka Molen yang sudah menjadi target Polres Batu Bara ditangkap Sabtu 20 Juli 2024, dini hari di Hotel Bumi Asahan Kelurahan Sidomukti Kisaran Barat, dari tangan pelaku diamankan 1 Kg sabu-sabu merek teh china, 10 butir ekstasi.
Selanjutnya, barang bukti ditemukan dari tersangka Irwan alias Marudut (48) warga Desa Sahkuda Kecamatan Gunung Malela Simalungun, dari pelaku diamankan 1 Kg sabu-sabu dan pelaku diamankan di Desa Perjuangan Kecamatan Sei Balai Kabupaten Batu Bara.
Sementara itu, 21 Kg daun ganja kering disita dari tangan tersangka Iswandi Wahab (52), warga Kecamatan Kembang Tanjong Aceh Pidie., pelaku ditangkap saat mengedarkan daun ganja di Desa Sipare-pare Kabupaten Batu Bara, pada Selasa 27 Agustus 2024, sekira pukul 23.00 WIB.
Dijelaskan Kapolres AKBP Taufiq kepada Awak Media," Keberhasilan pengungkapan jaringan narkoba, ini salah satu wujud komitmen Polres Batu Bara dalam memberantas narkoba di wilayah hukum Polres Batu Bara, namun begitu keberhasilan ini atas sinergitas dan kerjasama yang baik masyarakat dalam membantu Polri dalam memerangi narkoba hingga ke akar rumput," pungkasnya.
Barang bukti sabu dan Pil ekstasi langsung dimusnahkan dengan cara direbus hingga larut menjadi air, sementara ganja kering dibakar dalam satu wadah tong sampah.
Reporter : Erwanto
Social Header
Catatan Redaksi
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi
Link List
Iklan Disini