Radar007, Wonogiri -- Kasus dugaan asusila yang melibatkan seorang pengacara berinisial JM dan Narto Budhi Sasongko terus menjadi sorotan. Berdasarkan hasil visum dari RS Bhayangkara Polda, dugaan tindak asusila terhadap anak di bawah umur semakin terkuak. Namun, perkembangan terbaru memperlihatkan adanya dugaan rekayasa dari Polres Wono Giri yang dilakukan untuk mengalihkan perhatian dari pokok perkara utama.
M. Ridho, Dewan Perwakilan Pusat Forum Reporter dan Jurnalis Republik Indonesia (FRJRI), mengungkapkan bahwa bukti kuat menunjukkan dugaan rekayasa ini. Berdasarkan bukti chat yang diterima, ada indikasi bahwa JM dan Narto berencana menggunakan Pasal 242 KUHP tentang kesaksian palsu untuk menjerat pihak yang melaporkan kasus asusila tersebut. Hal ini memperkuat dugaan bahwa mereka telah memanipulasi fakta dan menyuap sejumlah pihak guna memengaruhi arah penyelidikan.
Bukti chat sebagai indikasi rekayasa hukum, Bukti chat yang diterimanya dengan jelas mengindikasikan adanya rencana dari JM dan Narto untuk melakukan rekayasa hukum. Dalam percakapan tersebut, JM memberikan instruksi untuk mengarahkan berbagai tuduhan, termasuk Pasal 242 KUHP tentang kesaksian palsu, kepada pelapor. Selain itu, ada dugaan manipulasi dokumen untuk memperkuat tuduhan.
"Bukti chat ini mengindikasikan rencana penyalahgunaan hukum dengan pemalsuan dokumen dan menyuap pihak tertentu," ungkap Ridho tindakan ini dinilai sebagai upaya mengalihkan perhatian dari kasus asusila dan memutarbalikkan fakta demi melindungi pelaku.
Pengalihan fokus dengan tuduhan pencurian dan perampasan aset, tuduhan pencurian dan perampasan aset yang diajukan oleh Narto terhadap Yunitha Putri Setyaningsih dan Slamet Maryadi menjadi bagian dari rekayasa hukum. Tuduhan ini diduga sebagai strategi untuk mengalihkan perhatian dari dugaan tindak asusila yang lebih mendesak.
M. Ridho melihat tuduhan-tuduhan baru ini sebagai upaya untuk mengaburkan fakta sebenarnya. Ia menyoroti ketidakadilan dalam proses penyelidikan, di mana kasus asusila tidak dijadikan prioritas utama. Hal ini semakin memperkuat kecurigaan adanya rekayasa dalam penanganan kasus ini, di mana tuduhan pencurian dan perampasan aset segera ditindaklanjuti, sementara dugaan asusila yang telah didukung bukti visum justru diabaikan.
Indikasi pemalsuan dokumen dan supa berdasarkan bukti chat, pihak JM dan Narto diduga telah memalsukan dokumen guna mendukung tuduhan mereka. Selain itu, terdapat indikasi bahwa pihak terkait telah menerima suap agar proses penyelidikan diarahkan sesuai dengan kepentingan pelaku.
"Ada dugaan suap yang mempengaruhi penyelidikan, sehingga keadilan bagi korban semakin jauh dari jangkauan," tegasnya.
Tekanan terhadap pelapor dan korban, ancaman terhadap pelapor, yang tertuang dalam percakapan WhatsApp yang diterima Ridho, semakin menambah beban bagi korban dan keluarganya.
Ancaman ini menunjukkan adanya upaya sistematis untuk menekan korban dan mengalihkan perhatian dari pokok perkara yang seharusnya menjadi prioritas.
"Ancaman seperti ini sangat berbahaya, menghalangi proses hukum yang adil," tuturnya.
Kritik terhadap kinerja Polres Wonogiri, Ridho mengkritik kinerja Polres Wono Giri yang lambat dan tidak konsisten dalam menangani kasus ini. Ia mempertanyakan penanganan yang lambat terhadap kasus asusila meskipun sudah ada bukti visum, sementara tuduhan pencurian segera ditindaklanjuti. Hal ini semakin menambah kecurigaan terhadap upaya rekayasa dalam kasus ini.
Seruan untuk Kapolri dan lembaga terkait, Ridho menyerukan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Wakapolri Komjen Pol. Agus Andrianto, Kadiv Propam Polri Irjen Pol Abdul Karim, LPSK, LPAI, serta Dewan Komisi III DPR RI untuk mengambil alih kasus ini. Keterlibatan lembaga-lembaga ini sangat diperlukan untuk memastikan proses hukum berjalan dengan adil dan transparan, serta untuk mencegah upaya-upaya rekayasa yang mengganggu proses penegakan hukum.
"Kami berharap Kapolri, Wakapolri, dan Kadiv Propam segera turun tangan untuk mengusut dugaan rekayasa di Polres Wono Giri. LPSK dan LPAI juga harus memberikan perlindungan maksimal kepada korban, ujarnya.
Harapan dan kesimpulan Ridho, berharap dengan perhatian dari Kapolri, Wakapolri, Kadiv Propam, LPSK, LPAI, serta Dewan Komisi III DPR RI, proses hukum dalam kasus ini dapat berjalan dengan adil. Dugaan rekayasa harus diungkap agar kebenaran dapat terungkap, dan korban mendapatkan keadilan yang layak.
"Kita harus memastikan hukum ditegakkan dengan benar, dan mereka yang terlibat dalam kejahatan ini harus dihukum sesuai dengan perbuatannya," tutup Ridho.
Source by: DPP FRJRI
Social Header
Catatan Redaksi
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi
Link List
Iklan Disini