Catatan Redaksi

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi

Iklan Disini

Breaking News

Tinjauan Kasus Analisis Kritis Kasus Resky Handayani, S.E terkesan di Bola-bola On Progresnya



Jakarta, 20 September 2024 -- Sebagai jurnalis yang fokus pada penegakan hukum dan keadilan sosial, M. Ridho menyoroti secara tajam kasus Resky Handayani, S.E., yang telah berjalan selama lebih dari tiga tahun tanpa adanya kejelasan hukum. Kasus ini tidak hanya mencerminkan ketidakadilan yang dialami oleh Resky Handayani, tetapi juga menggambarkan adanya celah besar dalam sistem hukum kita yang bisa dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu untuk kepentingan pribadi.

Dari kacamata saya, kasus ini menjadi salah satu bukti bahwa hukum masih bisa “dibola-bola” dan dipermainkan, mulai dari tingkat kepolisian hingga institusi di tingkat atas, seperti Polhukam dan Kompolnas RI. Selama tiga tahun, aset-aset yang menjadi sengketa dalam kasus ini ditahan tanpa ada putusan hukum yang sah. Lebih parah lagi, korban melaporkan bahwa ada penawaran yang dilakukan oleh oknum Polda untuk penyelesaian kasus, yang jelas-jelas menunjukkan praktik yang menyimpang dari prinsip keadilan.

Saya melihat bahwa kasus ini tidak hanya tentang sengketa aset atau masalah keuangan semata, melainkan ada permainan yang lebih dalam, menyangkut tindak pidana pencucian uang(TPPU) dan rekayasa kasus yang telah dirancang sedemikian rupa untuk menguntungkan pihak tertentu. Pasal-pasal yang dilanggar dalam kasus ini, termasuk Pasal 372 KUHP (Penggelapan) dan Pasal 421 KUHP (Penyalahgunaan Wewenang), seharusnya sudah cukup untuk menetapkan pihak-pihak yang bersalah, namun fakta menunjukkan bahwa proses hukum ini terus diperlambat tanpa alasan yang jelas.

Dari sudut pandang saya, ada kegagalan sistemik dalam penegakan hukum, yang memungkinkan penyimpangan ini terus terjadi. Polisi seharusnya menjalankan SOP (Standar Operasional Prosedur), Perkapolri, dan undang-undang yang berlaku, namun yang terjadi adalah sebaliknya. Penawaran-penawaran ilegal yang datang dari oknum penegak hukum jelas menunjukkan bahwa ada praktik pembisnisan laporan polisi yang telah merusak kredibilitas aparat keamanan.


Kasus ini perlu diawasi dengan ketat oleh masyarakat dan lembaga independen. Saya mengajak masyarakat untuk tidak tinggal diam dan memastikan bahwa hak-hak mereka dalam penegakan hukum dihormati. Masyarakat harus mempertanyakan, “Apakah polisi telah benar-benar menjalankan SOP? Apakah penegakan hukum sudah sesuai dengan Perkapolri dan undang-undang yang berlaku?,” ajaknya bertanya.

Jika kita tidak segera menindak tegas kasus-kasus seperti ini, maka akan semakin banyak korban yang jatuh dalam jebakan hukum yang direkayasa. Aset-aset yang seharusnya dilindungi hukum malah menjadi barang dagangan bagi oknum yang tidak bertanggung jawab.

M. Ridho bersama Dewan Perwakilan Pusat Forum Reporter dan Jurnalis Republik Indonesia (FRJRI) akan terus memantau kasus ini dan memastikan bahwa “keadilan ditegakkan tanpa ada intervensi yang melanggar hukum,” tandasnya.

---

#StopRekayasaKasus #KawalKasusReskyHandayani #PolhukamKompolnasTransparan #AwasiPenegakanHukum #StopPembisnisanLP #HukumAdilTanpaManipulasi

---
© Copyright 2022 - Radar007