Tragisnya, saat ditemukan tubuh korban sudah tidak utuh lagi. Dimana, kepala korban sudah terputus dan ditemukan didalam perut buaya liar tersebut yang ada didalam parit bekoan.
Berdasarkan data yang berhasil dirangkum awak media dari Polres Rokan Hilir pada Jumat 20 September 2024 menyebutkan, korban tewas tersebut diketahui bernama Yasim (68) warga jalan Datuk Rambe RT004/RW001 Kepenghuluan Teluk Nilap Kecamatan Kubu Babussalam.
Kapolres Rohil, AKBP Isa Imam Syahroni SIK MH melalui Plh Humas Ipda Edi Purnomo SH membenarkan adanya peristiwa tersebut.
“Peristiwa itu bermula pada hari Kamis 19 Septembar 2024 sekira pukul 09.30 WIB, korban berpamitan kepada istrinya, Tukinem (67) dengan tujuan untuk memancing ikan,” terang Ipda Edi.
Korban pergi dari rumah seorang diri dengan mengendarai sepeda motor menuju lokasi pemancingan di Dusun Teluk Durian Kepenghuluan Teluk Nilap.
“Namun, sampai sekira pukul 19.00 WIB, istrinya merasa cemas dan tidak tenang karena korban tidak kunjung pulang kerumah,” beber Ipda Edi.
Sehingga istri korban pun memberitahukan kepada warga sekitar rumahnya bahwa suaminya (korban,Red) sampai dengan saat itu belum pulang kerumah.
“Kepada warga masyarakat, istrinya menjelaskan bahwa korban permisi untuk memancing ke daerah Dusun Teluk Durian Kepenghuluan Teluk Nilap Kecamatan Kubu Babussalam,” ujar Ipda Edi.
Kemudian sekira jam 21.00 WIB, warga masyarakat Datuk Rambe langsung menuju ke lokasi yang dikatakan oleh istri korban untuk melakukan tindakan pencarian terhadap korban. Dan setelah beberapa orang masyarakat sampai di lokasi yang telah ditentukan tersebut, salah seorang anak korban bernama Sunardi menemukan sepeda motor dan juga pakaian serta gagang pancing milik korban di dekat parit bekoan.
“Dimana pada saat itu posisi pancing korban masih berada di darat atau belum dimasukan kedalam air,” kata Ipda Edi.
Karena merasa curiga, selanjutnya warga mulai melakukan pencarian terhadap korban dengan cara masuk kedalam air dengan maksud mencari tubuh korban. Akan tetapi, usaha yang dilakukan warga tidak membuahkan hasil. Kendati demikian, niat warga tetap tak surut dan tetap melakukan pencarian.
Pada Jumat 20 Septembar 2024 sekira pukul 06.00 WIB, warga mendengar adanya suara bantingan di dalam air dari jarak sekitar 200 meter dari tempat ditemukannya pakaian dan juga pancing korban.
Karena merasa penasaran, kemudian warga masyarakat menuju ke sumber suara tersebut. Dan ternyata memang benar suara bantingan keras di dalam air tersebut adalah suara yang ditimbulkan oleh binatang buas yaitu jenis buaya muara yang sempat menampakan diri.
Bahkan, saat itu warga melihat bahwa di dalam mulutnya terdapat sesosok mayat seorang laki-laki yang tidak menggunakan pakaian.
Melihat kejadian tersebut pihak masyarakat langsung berupaya untuk melakukan pertolongan terhadap sesosok mayat laki-laki sekaligus menangkap buaya tersebut.
Dengan menggunakan 2 unit mesin genset, warga berupaya melumpuhkan buaya yang masih berada di dalam air dengan cara menyetrum.
Usaha keras warga ini mulai membuahkan hasil, dimana buaya tersebut berhasil dilumpuhkan. Dalam satu kesempatan, secara beramai-ramai warga langsung mengamankan dan kemudian menaikan buaya muara tersebut kedarat.
Setelah mayat berhasil diamankan, ternyata sudah tidak lengkap, dimana kepala korban sudah terputus dan beberapa bagian tubuh juga mengalami luka-luka.
Karena penasaran, kemudian masyarakat langsung membelah bagian perut buaya. Setelah perut buaya dibelah ternyata memang benar kepala korban berada didalam perut buaya.
“Selanjutnya, kepala dan juga mayat korban langsung dibawa ke Puskesmas Rantau Panjang Kiri Kecamatan Kubu Babussalam,” terang Ipda Edi.
Dari diagnosa awal tim medis dari Puskesmas menerangkan, diduga penyebab kematian korban adalah gigitan pada bagian leher korban sehingga antara kepala dengan tubuh korban terpisah.
“Terhadap jenazah korban, telah dilakukan pemeriksaan luar oleh dokter Puskesmas Rantau Panjang Kiri yang hasilnya tidak ada tanda-tanda kekerasan mengarah perbuatan tindak pidana. Jenazah korban yang ditemukan adalah benar luka gigitan binatang buas jenis buaya,” pungkas Ipda Edi.
Source by: Kasi Humas Polres Rohil
(red)
Social Header
Catatan Redaksi
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi
Link List
Iklan Disini