Catatan Redaksi

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi

Iklan Disini

Breaking News

Wilson Lalengke Memenuhi Panggilan Krimsus Polda Metro Jaya didampingi Tim PH PPWI



KriJakarta, RADAR007.co.id -  Pada hari Kamis kemarin tanggal 12 September 2024, pantauan sejumlah media Tim PH PPWI mendampingi Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke untuk memenuhi undangan Klarifikasi atas Laporan Polisi No.LP/B/2859/V/2024,atas Nama Pelapor Hendry C Bangun tgl 22 Mei 2024.

Wilson Lalengke pada saat tiba di Gedung Krimsus Polda Metro Jaya sekitar Pukul 10.00 WIB sesuai jadwal menyampaikan kepada sejumlah awak media bahwa dirinya akan datang ke polda Metro Jaya bukan untuk memberikan keterangan kepada penyidik justru kedatangannya ingin menyampaikan bukti2 atas dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Hendry C Bangun dkk.

"Saya akan buktikan bahwa Konten Yotube yang dimaslahkan ada lah fakta makanya saya tidak bersedia dulu dimintai keterangan sebelum dibuktikan laporan kami di KPK dan Mabes Polri," terangnya. Jum'at, (13/9/2024).


Ditempat terpisah para Advokat yang mendampingi Wilson Lalengke Dolfi Rompas,Alfan Sari, dan Ujang Kosasih memberikan alasan dan dasar hukum mengapa tadi menolak klienya diperiksa kerna jelas ada SKB UU ITE yang harus dipedomani oleh penyidik,jelas Dolfi Rompas.

Ditempat terpisah Advokat Ujang Kosasih menjelaskan penyidik seharusnya cermat dan mendalami terlebih dahulu laporan dugaan pelanggaran UU ITE jangan langsung mengirim surat panggilan terhadap terlapor dalam perkara ini,kerna selain ada SKB UU ITE, ada juga Peraturan Pemerintah No.43 Tahun 2018 Tentang Peran Serta Masyarakat, dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi ini harus dipahami oleh penyidik, Wilson Lalengke sedang mengungkap dugaan tindak pidana koruosi yang diduga keras dilakukan Hendry C Bangun dkk dan telah mengadukannya ke KPK ko malah dapat panggilan Polisi sebagai terlapor ,seharus nya Wilsin Lalengke mendapat penghargaan dari pemerintah,"  jelas Ujang Kosasih.

Lebih lanjut kata Ujang Kosasih, kami tim PH PPWI akan mengawal terus kasus ini dan bila dipaksakan oleh penyidik Krimsus polda metro jaya maka ini akan jadi perseden buruk penegakan hukum di polda metro jaya, “pungkasnya.



( Redaksi )
© Copyright 2022 - Radar007