Radar 007 - Purworejo - Pelepasan hak atas tanah merupakan tahapan penting dalam realisasi pembangunan Bendungan Bener. Pelepasan hak atas tanah bukanlah hal yang mudah bagi para pemilik lahan, karena tanah tidak hanya memiliki nilai ekonomis, tetapi juga emosional.
Hal itu disampaikan oleh Pjs Bupati Purworejo Endi Faiz Effendi SPi MA saat penyerahan berita acara Pelepasan Hak Atas Tanah Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Bendungan Bener di Office Resort PT PP (Persero) Tbk, Desa Karangsari, Kecamatan Bener, Rabu (02/10/2024). Pada kesempatan itu Pjs Bupati menyerahkan secara langsung berita acara pelepasan hak bidang tanah wakaf Masjid Nurul Huda Desa Wadas yang terdampak bendungan bener kepada M Bahrudin.
Lebih lanjut Pjs Bupati mengatakan bahwa pembangunan Bendungan Bener adalah untuk kepentingan bersama dan generasi yang akan datang. Karenanya, ia sangat mengapresiasi kepada seluruh pihak yang telah bersedia memberikan kontribusinya.
"Saya mengajak, khususnya masyarakat yang terdampak, untuk bersama-sama mendukung dan menyukseskan proyek ini," ujarnya.
Dijelaskan juga, Pemerintah Kabupaten Purworejo terus berusaha dan berjuang semaksimal mungkin untuk terus mengedepankan hak-hak masyarakat dengan prinsip kemanusiaan, demokratis dan adil. Hal itu dilakukan untuk menentukan bentuk dan nilai ganti kerugian pengadaan tanah.
"Untuk pembangunan Bendungan Bener, dilakukan melalui musyawarah yang melibatkan berbagai pihak terkait," pungkasnya.
Sementara itu Andri Kristanto SKom MT selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah menjelaskan, hasil dari Pelepasan Hak Tanah Wakaf hari ini, akan langsung dikirim ke LMAN (Jakarta) untuk segera dapat diberikan uang ganti kerugian.
"Untuk tanah pengganti tanah wakaf direncanakan, pembayarannya bersamaan dengan tanam tumbuhnya, yakni Minggu depan tanggal 8 Oktober 2024," katanya. ( Den Bagus )
Social Header
Catatan Redaksi
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi
Link List
Iklan Disini