Palopo, RADAR007.co.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo telah menetapkan Paslon Trisal Tahir dan Ahmad Syarifuddin Daut Memenuhi Syarat (MS) untuk maju pada pemilihan kepala daerah sebagai calon wali kota dan wakil walikota Palopo. Rabu, {02/10/2024}.
Keputusan tersebut kini menimbulkan kontroversial di tengah Masyarakat yang mempertanyakan hasil keputusan KPU yang dimana sebelumnya berdasarkan rapat pleno Bacalon Trisal Tahir dinyatakan TMS dan pada akhirnya berubah menjadi MS.
Tak hanya itu, di media sosial juga telah beredar berbagai bukti baik dari Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta kemudian Kemendikbudriatek Direktorat Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus, serta Badan Standart Kurikulum dan Asesmen Pendidikan Pusat Asesmen Pendidikan.
Surat ketiga lembaga itu merupakan balasan atas surat Komisi Pemilihan Umum Kota Palopo Nomor 2248/C6/DT.00.08/2024 tanggal 17 September 2024 tentang Permohonan Verifikasi Peserta Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan Paket C Bacalon Walikota Palopo Trisal Tahir Tahun 2016 selanjutnya Nomor 701/PL.02.2-SD/7373/2024 tanggal 18 September 2024, tentang Permohonan Klarifikasi terkait keabsahan Ijazah salahsatu Bakal Pasangan Calon Walikota Palopo,Trisal Tahir, dan Nomor 5212/PK.14.00 tertanggal 11 September 2024 Perihal Verifikasi kepesertaan Ujian Nasional 2015/2016
Dimana ketiga lembaga tersebut menegaskan, Trisal Tahir kelahiran Kota Palopo, 31 Mei 1978, selaku pemegang ijazah bernomor DN-01PC000281 dan nomor peserta C16-01-02-062-007-3, dengan asal satuan pendidikan PKBM Yusha, TIDAK TERDAFTAR sebagai peserta ujian nasional kesetaraan tahun 2016. Baik database maupun LJK.
Selain Surat Klarifikasi Ketiga Lembaga tersebut ,beredarnya foto dari laman web resmi infopemilu.kpu.go.id terkait riwayat pendidikan Trisal Tahir yang dimana terlihat Ijazah SMA Paket C PKBM tahun masuk 2013 dan tahun keluar juga 2013 yang berbanding terbalik dengan pernyataan pihak PKBM yang menyatakan bahwa Ijazah Trisal Tahir keluar di tahun 2016
Dikonfirmasi awak media ini di Group Wats App KPU terkait beredar nya Bukti-Bukti tersebut,namun ke Lima Komisioner KPU Palopo tidak menjawab dan memilih bungkam. { Tim/Redaksi }
Social Header
Catatan Redaksi
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi
Link List
Iklan Disini