Catatan Redaksi

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi

Iklan Disini

Breaking News

Korupsi Rp.780 Juta Rosmidi Pimpinan KSP di Banjarnegara Masuk Hotel Prodeo



Jateng, RADAR007.co.id -
Rosmidi, oknum pimpinan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) pada Jum'at kemarin 4 Oktober 2024 ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana Kementerian Keuangan oleh Kejaksaan Negeri Banjarnegara, dan akibat perbuatan tersangka negara mengalami kerugian hingga Rp.780 juta. Sabtu, (05/10/2024).
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Banjarnegara, Sultan Takdir mengatakan," kasus tersebut mencuat saat tersangka menjabat sebagai pimpinan KSP di Kecamatan Sigaluh, yang telah menyalahgunakan dana Kementerian Keuangan mulai 2014 sampai 2021.

"Modus korupsi yang dilakukan tersangka yakni mencairkan dana dari Kementerian Keuangan dengan cara menggunakan dokumen palsu dan nasabah fiktif," katanya kepada Radar 007.

Dikatakan Sultan, akibat perbuatan yang dilakukan oleh tersangka selama kurun waktu tujuh tahun, negara mengalami kerugian sebesar Rp.780 juta.

"Kasus ini terungkap berkat laporan dari masyarakat dan tersangka telah mengakui perbuatan yang dilakukan selama tujuh tahun," imbuhnya.

Atas perbuatannya, kini tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 serta pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Ancamannya empat tahun penjara atau lebih karena pasal ini berlapis," pungkasnya.



( One )
© Copyright 2022 - Radar007