Catatan Redaksi

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi

Iklan Disini

Breaking News

LSM Garuda Indonesia Perkasa bersama Ormas Gercin, Soroti Dugaan Proyek Siluman dan Abaikan K-3


Pesawaran, RADAR007.co.id - Ketua LSM Garuda Indonesia Perkasa, Yuliansyah bersama ketua Ormas Gercin DPC Pesawaran Rozi Yuni dan beberapa Jurnalis pada Jum'at kemarin 4 Oktober 2024 sambangi Proyek propinsi tidak jelas asal usul nya alias siluman terkait pembangunan Drainase yang ada di jalan penghubung Desa Kubu Batu, Kota Jawa, Kecamatan Way khilau, Kabupaten Pesawaran, terkesan amburadul dan kurang jelas asal usul nya. Sabtu, (05/10/2024).

Saat Rombongan Tim impitigasi LSM Garuda Indonesia Perkasa bersama Ormas Gercin melintas di Desa kota Jawa ada beberapa pekerja drainase di jalan propinsi tanpa memakai K3 Dan pengawasan konsultan,  pelaksanaan pembangun proyek Drainase tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi Rencana Anggaran Pembangunan.

"Jjadi menurut saya peroyek ini agar di tinjau kembali pengerjaanya dan terkesan Asal asalan,seperti material yang mutu dan kualitas nya diragukan tidak sesuai dengan spek," pungkasnya.

Sementara  litu LSM Garuda Indonesia Perkasa (Yuliansyah), menegaskan bahwa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) telah diatur didalam Undang-Undang. Jadi, kalau ada perusahaan yang masih membandel dengan penerapan K3 harus diberikan hukuman.

“Sepengetahuan saya K3 itu ada di Undang-Undang Jasa Konstruksi, Undang-Undang Nor. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan Undang-Undang (UU) No.1 Tahun 1970 tentang K3. Bagi perusahaan yang lalai soal K3 bisa dikenai sanksi administrasi, sanksi teguran hingga sanksi pidana seperti yang diamanatkan dalam undang-undang yang berlaku,” imbuh Ketua LSM Yuliansyah.

Di Sisi lain, Dinas terkait selaku pihak penyedia proyek sekaligus pengawas terkesan tutup mata. Karena seharusnya dinas tersebut dapat memberikan teguran keras kepada kontraktor yang mengerjakan proyek tanpa memasang papan nama dan tak kalah penting rambu lalulintas mengingat jalan yang berkelok dan banyak tikungan tajam bukan malah membiarkannya begitu saja.

Dilain pihak ketua Ormas Gercin pada saat pertanyakan tentang volume bangunan kepala tukang menjelaskan bahwa panjang nya 145.5 meter dengan ketinggian 60 cm lebar atas 60 cm dan bawah 40 cm.

"Tetapi saat diukur oleh tim teryata sama sekali tidak sesuai dengan apa yang di katakan oleh kepala tukang. Pemasangan batu tidak ditanam serta ketebalan damparan hanya 2 cm.
Hingga berita ini ditayang pihak kontraktor tidak bisa dipintai keterangan karna tidak berada ditempat." tutupnya.

( Tim/Redaksi )

© Copyright 2022 - Radar007