Dikatakanya bahwa kasus ini sengaja dilakukan warga negera tiongkok tsb karena sekuriti pengawasan terhadap orang asing dari luar negeri dipredik kurang, Jum'at (4/9).
Ia mengharapkan dimasa datang pengawasan terhadap orang asing lebih ditingkatkan lagi ditiap polda yang selama ini mengeluarkan surat ijin tinggal terhadap orang asing yang bekerja atau usaha di Indonesia.
“Dengan bekerjasama pihak Imigrasi di daerah Kota Kab dibawah wilayah hukum polda masing masing,” tegas Prof Dr KH Sutan Nasomal Ketua Harian LSM Maung kepada para pemimpin Redaksi Cetak Onlen seluruh indonesia melalui press rilis yang dikirim keemail Redaksi Cetak onlen seluruh Indonesia.
Rully/*
Social Header
Catatan Redaksi
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi
Link List
Iklan Disini