Catatan Redaksi

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi

Iklan Disini

Breaking News

Paslon Bupati dan Wakil Bupati Batu Bara Tahun 2024, Dana Kampanye Tertinggi Zahir-Aslam



Batu Bara | Radar007.co.id -
Berdasarkan pengumuman Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Batu Bara Tahun 2024 ternyata Paslon nomor 3 Zahir – Aslam Rayuda memiliki dana terbesar diikuti Paslon nomor 1 Darwis-Oky Iqbal Frima dan paling rendah Paslon nomor 2 Baharuddin Siagian-Syafrizal.

Penerimaan dana awal kampanye diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batu Bara, berdasarkan pengumuman Nomor: 1706/PL.02.5-Pu/1219/2/2024 pada 28 September 2024.

Pengumuman tersebut disampaikan Ketua KPU Kabupaten Batu Bara Erwin kepada wartawan, Senin (30/9/24).

Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) Paslon nomor urut 1 (satu) Darwis – Oky Iqbal Frima sesuai tanda terima yang diterima KPU Kabupaten Batu Bara adalah sebesar Rp. 1.000.000. Dana tersebut masuk kedalam RKDK pada pukul 19.07:07 WIB.

Pada pengumuman tersebut disebutkan juga dana sebesar Rp. 1.000.000 ini merupakan dana awal kampanye Paslon Darwis – Oky Iqbal Frima.

Sedangkan RKDK Paslon nomor urut 2 (dua) Baharuddin Siagian – Syafrizal
yang juga menjadi dana awal kampanye hanya sebesar Rp. 100.000. Dana tersebut masuk kedalam RKDK pada pukul 16.20:05 WIB.

Sementara pada RKDK Paslon nomor urut 3 Zahir – Aslam Rayuda yang juga menjadi dana awal kampanye, Paslon ini menempatkan jumlah terbesar dari 3 Paslon yakni sebesar Rp.95.000.000. Dana tersebut masuk kedalam RKDK pada pukul 20.43:47 WIB.

Dijelaskan Erwin, Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK), adalah rekening yang menampung penerimaan dana kampanye Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, yang merupakan rekening pada bank pemerintah atau bank bukan pemerintah yang mempunyai perwakilan di provinsi dan/atau kabupaten/kota.

“Dana yang masuk dalam RKDK merupakan dana awal kampanye yang dibuat dalam bentuk Berita Acara Penerimaan LADK (Laporan Awal Dana Kampanye),” jelas Erwin.

Reporter : Erwanto 


© Copyright 2022 - Radar007