Batu Bara | Radar007.co.id -
Pj Kades Bagan Dalam Kecamatan Tanjung Tiram Elda, sulit di Konfirmasi Awak Media terkait penggunaan anggaran Dana Desa yang sudah terlesasi. Senin, (21/10/2024)
Kabiro Media Viral.Id Andy, kepada Awak Media menjelaskan," Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa, peningkatan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan dan dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa, terangnya.
Terkait dengan penggunaan anggaran Dana Desa, PJ. Kades Bagan Dalam tidak dapat dijumpai untuk di minta keterangan nya, sementara papan Informasi di kantor balai Desa tidak di paparkan Kepala Desa, perangkat Desa saat di tanya terkait papan informasi, jawabnya," dulu ada pada 3 Tahun yang lalu tapi sekarang tidak dibuat,” ungkap prangkat Desa yang tidak mau disebutkan namanya.
Selanjutnya, Andy mencoba untuk menghubungi Pj. Kepala Desa melalui via WhatsApp dengan nomor 0852 6106 *** di bloknya, ujar Andy.
Kemudian, Andy datang kekantor Senin pagi ( 21/10) sekira pukul 09.15 belum datang dan kunjungan ini sudah ada di lakukan, Senin (14/10) yang lalu," sebagai Pejabat Publik, seharusnya Kepala Desa siap untuk di jumpai Awak Media untuk di konfirmasi terkait penggunaan anggaran uang Negara," kesalnya.
"Di duga, dalam penggunaan anggaran Dana Desa Bagan Dalam tidak transparan, saya selaku awak media meminta kepada pejabat Inspektorat Kabupaten Batu Bara untuk di periksa ulang anggaran dana Desa Bagan Dalam, sementara papan informasi publik anggaran Dana Desa tidak sama sekali terpapar di ruangan kantor Balai Desa Bagan Dalam," imbuhnya.
"Di nilai dalam kinerja Pj. Kades Bagan dalam sudah melanggar UU Desa Nomor 3 Tahun 2024. Saya meminta PJ. Bupati Batu Bara untuk meninjau ulang tentang pengangkatan Pejabat Kepala Desa Bagan Dalam," pinta Andy.
Sampai berita ini ditayangkan, PJ. Kades Bagan Dalam masih sulit di kompirmasi.
Reporter : Erwanto
Social Header
Catatan Redaksi
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi
Link List
Iklan Disini