Bengkulu | Radar007.co.id –
Seorang dokter spesialis obstetri dan GG ginekologi (Sp.OG) berinisial BG, yang juga merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Bogor, dilaporkan ke Polda Bengkulu oleh istrinya, FA, atas dugaan penipuan dan pernikahan ganda.
Laporan tersebut dilayangkan pada Juli 2024 dengan nomor LP/B/112/VII/2024/SPKT/Polda Bengkulu. Hingga saat ini, belum ada perkembangan signifikan dalam penanganan kasus tersebut oleh pihak Kepolisian.
FA menyatakan bahwa ia baru mengetahui bahwa suaminya, BG, pernah menikah pada Tahun 2020 dengan seorang wanita berinisial ZS di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, setelah memeluk agama Islam.
Pernikahan tersebut dilakukan tanpa sepengetahuannya. Sebelumnya, BG mengaku kepada FA bahwa ia belum pernah menikah dan masih berstatus lajang. Pernikahan antara BG dan FA dilakukan secara adat dan agama Katolik serta telah terdaftar di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Bengkulu.
Pelanggaran Hukum dan Peraturan ASN
Perbuatan BG diduga melanggar beberapa aturan perundang-undangan. Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, seorang pria hanya diperbolehkan berpoligami dengan syarat-syarat tertentu, seperti mendapat izin dari pengadilan dan persetujuan istri pertama. Dalam Pasal 4 Ayat (2) undang-undang tersebut dinyatakan bahwa seorang suami yang hendak beristri lebih dari satu orang harus memenuhi syarat yang ketat, di antaranya mendapatkan persetujuan istri. Jika tidak, pernikahan kedua tersebut dapat dibatalkan atau tidak sah secara hukum.
Selain itu, sebagai seorang ASN, BG juga diduga melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil, yang telah diubah dengan PP Nomor 45 Tahun 1990. Di dalam PP ini disebutkan bahwa ASN yang ingin melakukan pernikahan kedua harus memperoleh izin tertulis dari pejabat terkait, serta istri pertama. Tanpa izin tersebut, pernikahan kedua dianggap melanggar ketentuan hukum ASN dan dapat berujung pada sanksi disiplin, bahkan pemberhentian.
FA juga mengungkapkan bahwa suaminya, BG, diduga memiliki identitas ganda di Disdukcapil. Identitas tersebut meliputi dua agama yang berbeda, yaitu Islam dan Katolik. Dugaan ini semakin kuat setelah FA menemukan data pernikahan BG dan ZS yang dilakukan berdasarkan hukum Islam. Jika benar adanya, BG dapat dikenakan sanksi atas pelanggaran terkait penggunaan identitas ganda, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Pasal 93 undang-undang ini mengatur bahwa setiap orang dilarang memiliki lebih dari satu Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 50 juta.
Tuntutan FA dan Harapan Keadilan
FA menegaskan bahwa ia merasa sangat tertipu oleh BG, yang awalnya mengaku masih lajang. "Suami saya menandatangani surat pernyataan kepada keluarga saya bahwa dia belum pernah menikah. Namun, kenyataannya dia sudah menikah pada tahun 2020," ujar FA dengan nada kecewa.
Selain merasa ditipu, FA juga meminta agar data BG di Disdukcapil segera diperiksa. "Saya berharap pihak berwenang memeriksa data di Disdukcapil untuk memastikan apakah BG memiliki identitas ganda. Jika terbukti, saya berharap sanksi hukum sesuai undang-undang diterapkan," ungkapnya.
Menurut Pasal 279 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), siapa pun yang menikah lagi sementara masih terikat dalam pernikahan yang sah tanpa adanya perceraian yang sah dari pernikahan sebelumnya, dapat dikenakan pidana penjara maksimal lima tahun. Ini mempertegas bahwa jika BG benar telah menikah dua kali tanpa mengurus status pernikahan pertama secara hukum, ia dapat dikenakan pidana.
FA juga mengaku kecewa dengan penanganan Polda Bengkulu terkait laporannya. Hingga saat ini, laporan yang telah dibuat sejak Juli 2024 tersebut belum mendapatkan tanggapan yang signifikan. "Sudah tiga bulan sejak saya melaporkan kasus ini, tetapi belum ada langkah serius dari pihak kepolisian. Saya hanya menginginkan keadilan atas apa yang saya alami," ujar FA.
Sementara itu, pihak Polda Bengkulu belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan kasus ini. Masyarakat berharap kasus ini segera diselesaikan secara transparan dan sesuai dengan hukum yang berlaku, sehingga dapat memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
Sumber : FA
Reporter : Erwanto
Social Header
Catatan Redaksi
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi
Link List
Iklan Disini