Jember, RADAR007.co.id - Sebuah kasus aborsi ilegal dengan ending tragis terjadi di JEMBER. Seorang perempuan muda, J-A-P (24) ditemukan tewas di kamar kosnya pada Sabtu 19 Oktober 2024 malam. Hasil penyelidikan polisi mengungkap bahwa kematian JAP diduga akibat tindakan aborsi yang dilakukan bersama pacarnya, Firman Illahi.
Kapolres Jember, AKBP Bayu Pratama Gubunagi, menjelaskan bahwa pasangan ini diduga telah beberapa kali melakukan aborsi. Tersangka FI diduga membelikan obat-obatan aborsi secara online dan memberikannya kepada Junita. Setelah mengonsumsi obat tersebut, kondisi JAP memburuk hingga akhirnya meninggal dunia setelah melahirkan baby usia 7 bulan.
“Kami telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk obat-obatan aborsi dan handphone milik korban,” ujar Bayu. Rabu 23 Oktober 2024

Pada bulan November 2023 Tersangka membelikan obat merk Misotab kandungan Misoprostol 0,2 mg. Pada tanggal 14 Oktober 2024 Tersangka memberikan obat Merk Invitec dengan kandungan Misoprostol 200, yang mana obat tersebut digunakan untuk menggugurkan kandung dari Kandungan korban.
Satu helai sprei warna biru motif love, satu helai baju putih lengan panjang motif hitam kecil-kecil yang terdapat darah, satu gumpalan tissue yang terdapat noda darah, satu helai celana dalam warna pink yang terdapat darah, satu helai baju tidur berwarna putih motif kotak-kotak yang terdapat darah.
Dan satu helai handuk motif garis putih ping yang terdapat darah, dan satu helai kaos dalam berwarna merah tua, Serta satu buah paket shopee COD an Junita, satu lembar obat merk Invitec 200gr Misoprostol jumlah 4 tablet yang tersisa 2 table, satu lembar obat merk Invitec 200gr Misoprostol jumlah 3 tablet yang tersisa 1 tablet, dan satu buah tas jinjing warna hitam
Serta satu buah iphone dan handphone merks samsung tipe galaxy, bukti percakapan tersangka dengan Korban sebelum meninggal.
Atas perbuatannya, Firman Ilahi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 428 ayat (1) huruf a, ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2023 tentang kesehatan atau Pasal 348 ayat (1), ayat (2) KUHP, dengan ancaman penjara paling lama 8 (Delapan) Tahun.
( Tim Investigasi )
Social Header
Catatan Redaksi
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi
Link List
Iklan Disini