Batu Bara | Radar007.co.id -
Petugas Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Labuhan Ruku Kanwil Kemenkumham Sumut rutin melakukan razia ke kamar hunian Warga Binaan, hal itu dilakukan sebagai deteksi dini masuknya barang terlarang. Selasa, (12/11/2024)
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Ka KPLP Ziko Lukita bersama jajaran pengamanan dan Staf Kamtib.
Ka KPLP, Ziko Lukita, mengatakan jika Warga Binaan yang memiliki barang terlarang akan diberi sanksi sesuai atuaran yang berlaku. "Kami senantiasa menyosialisasikan kepada Warga Binaan agar tidak menggunakan barang terlarang, jika melanggar tentu akan kami beri sanksi sesuai aturan berlaku," tekan Ziko.
Ditempat yang berbeda Kalapas Labuhan Ruku, Alexa, mengatakan jika pelaksanaan razia rutin, sejalan dengan program akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) yakni memberantas peredaran narkoba dan pelaku penipuan. "Kami laksanakan razia dua kali seminggu," kata Alexa.
Alexa menambahkan jika keberadaan barang terlarang dapat menghambat proses pembinaan di dalam Lapas, sehingga menjadi komitmen petugas untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba dan handphone ilegal.
"Kami ingin Warga Binaan menyibukkan diri dengan kegiatan positif, bukan sebaliknya. Sebab kewajiban mereka selama berada di sini untuk dibina guna menjadi pribadi lebih baik," tambahnya.
Sumber : Humas Lapas Labuhan Ruku
Reporter : Erwanto
Social Header
Catatan Redaksi
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi
Link List
Iklan Disini