Lamtim, RADAR007co.id - Diduga Manipulasi Dana Desa, Lembaga Pimpinan Daerah Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (PD GNPK-RI) Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) pada Jum'at kemarin 1 November 2024 resmi melaporkan Nanang Subagio mantan Kades Desa Karya Basuki yang saat ini sedang menjabat Kades Karang Anom Kecamatan Waway Karya Ke Inspektorat Lampung Timur. Sabtu, (92)11/2024).
Menurut Hairul Ali Ketua GNPK-RI Lampung Timur mengungkapkan, Bahwa Laporan tersebut dibuat karena adanya dugaan manipulasi data dan kegiatan fiktif dalam realisasi penggunaan Dana Desa Anggaran tahun 2021-2022.
“Kami dari GNPK-RI Lampung Timur sudah melakukan analisa mendalam dan pihaknya menemukan adanya dugaan ketidaksesuaian antara laporan yang disampaikan dengan kondisi di lapangan.
“Kami menduga ada upaya manipulasi data dan pelaksanaan kegiatan fiktif. Hal ini jelas merugikan masyarakat,” tambah Hairul.
Masih ditempat yang sama , Ketua GNPK RI Lampung Timur ini mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan penelusuran lapangan untuk memastikan temuan tersebut.
Hasil penelusuran menunjukkan bahwa sejumlah program yang dilaporkan terealisasi, tidak ditemukan bukti pelaksanaan nyata di lapangan. Kondisi ini memperkuat dugaan adanya korupsi yang dilakukan oleh Mantan Kepala Desa Karya Basuki Tersebut.
Korupsi Dana Desa saat ini semakin marak, terutama di tingkat desa. Kami sebagai Lembaga Sosial Kontrol & Pencegahan Korupsi tidak akan tinggal diam dan akan terus melakukan pengawasan & Pencegahan terhadap realisasi Dana Desa,” tegas Hairul.
Hairul juga berharap laporan yang diajukan ke pihak berwenang dapat ditindaklanjuti dengan serius.
“Kami berharap Inspektorat Lampung Timur segera untuk memanggil oknum kades tersebut dan berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum lainnya untuk segera melakukan penyelidikan mendalam terhadap kasus ini. Jangan ada pembiaran terhadap praktik korupsi yang menyengsarakan rakyat,” ujarnya.
PD GNPK-RI Lampung Timur berkomitmen untuk terus mengawasi penggunaan Dana Desa agar benar-benar dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat.
Hairul Ali menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Desa.
“Jangan sampai Dana Desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, malah disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” tutup Hairul.
Sementara itu, Oknum Mantan Kepala Desa Karya Basuki sampai berita ini diturunkan, awak media belum bisa dimintai keterangan terkait laporan tersebut, seakan menghindar dalam permasalahan ini.
Di tempat terpisah, dr Satya Nugraha mewakili Inspektorat Lampung Timur saat Menerima Laporan Pengaduan dari GNPK-RI Lampung Timur, menyampaikan, sebagai langkah awal akan secepatnya & segera untuk memanggil Nanang Subagio Mantan Kades Karya Basuki melalui Irban 5 Inspektorat Lampung Timur untuk dilakukan Pemeriksaan serta penelusuran dan Klarifikasi terkait pengaduan dari GNPK-RI Lampung Timur, apabila ditemukan adanya Dugaan Korupsi & Kegiatan Fiktip ini, Inspektorat akan segera di Tindak Lanjuti dengan aturan & Hukum yang berlaku di Republik Indonesia.
(Tim/Investigasi)
Social Header
Catatan Redaksi
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi
Link List
Iklan Disini