Batu Bara| Radar007.co.id -
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Labuhan Ruku sepakati Memorandum of Understanding (MoU) dengan Organisasi Bantuan Hukum Yesaya 56, MoU ini dibuat untuk meningkatkan pelayanan optimal kepada masyarakat di bidang Hukum di lapangan. Rabu, (13/11/2024)
Kegiatan tersebut dihadiri Alexander Lisman selaku Kepala Lapas (Kalapas) Labuhan Ruku, Benny Wijaya selaku Kasi Binadik,Polmar Lumbangaol selaku Direktur Organisasi Bantuan Hukum Yesaya 56 Asahan, dan beberapa petugas.
Selain melakukan penandatangan MoU, kegiatan juga diisi dengan Pelaksanaan Penyuluhan Hukum Kepada Warga Binaan di Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku. Kegiatan penyuluhan diikuti oleh 28 (dua puluh) orang Warga Binaan dan beberapa Petugas Lapas Labuhan Ruku.
Alexa menyambut baik kerja sama dengan Yesaya 56 Asahan yang memberikan penyuluhan hukum untuk warga binaan dan staff Lapas. Dikatakan Polmar pihaknya akan upayakan kerja sama ini ke depannya dapat berlanjut karena sangat membantu WBP atau tahanan selama proses hukum berlangsung.
Alexa juga mengharapkan dengan dilakukannya kerjasama ini, Yesaya 56 dapat menaungi Pegawai maupun Warga Binaan dalam masalah hukum. “Saya harap Yesaya dapat memberikan wawasan dan pemahaman dengan kajian hukum serta norma-norma hukum yg berlaku di negara Indonesia dan petugas disini dapat memperoleh pemahaman hukum sehingga dapat mengayomi dan membimbing warga binaan dengan berpedoman kepada HAM” ujar Alexa.
Sumber : Humas Lapas Labuhan Ruku
Reporter : Erwanto
Social Header
Catatan Redaksi
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi
Link List
Iklan Disini