Catatan Redaksi

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi

Iklan Disini

Breaking News

Oknum Mengaku Ketua Umum GWI Teryata Aspal tapi Palsu Gentayangan, “Diduga oknum Andera. Kroscek keabsahan Kantor MENKUMHAM RI



JAKARTA – Andera suami istri Sumiati mengaku Pengurus GWI jangan mudah percaya sebelum periksa badan hukum (GWI). Dikantor MENKUMHAM RI mengaku Ketua Umum dan Pendiri GWI. Dikritik keras Sahat K. Silaen tentang badan hukum keabsahan tak jelas coba periksa Kantor MENKUMHAM RI.

Sorotan keras publik Gentayangan, Andera dan Sumiyati mengaku Wartawan Organisasi Wadah Profesi Wartawan GWI dasarnya apa? “Ketua Umum Syah meradang Sahat K. Silaen Serta Tulus Ardiato Silaen, S.H. jabatan Ketua 1. Angkat bicara ini jelas pembodohan publik gampang tinggal Kroscek kebenaran dan keadilan melalu Website Menkumham RI Nomor AHU-0000496.60.80.2014. Tanggal 24 September 2014. Masih ada apa sudah dipecat Andera dan Sumiati tinggal pembuktian saja kata Sahat K. Silaen.

Oknum mengaku Ketua Umum GWI Gentayangan, Andera dan Sumiati mencari masang berikutnya “DPO akan menunggu Andera” karena oknum mengatasnamakan GWI “Meradang terpilih Syah Ketua Umum Sahat K. Silaen menegaskan kepada instansi Pemerintah TNI-POLRI Swasta-Nasional jangan mudah percaya untuk mengetahui keberadaan orang ini. 

Kroscek kebenaran dan keadilan cari tahu periksa ke Kantor Direktorat Jenderal AHU Badan Hukum Nomor AHU-0000496. 60.80.2014. Tanggal 24 September 2014. Sekilas informasi “Jelas Kosong Atas nama Andera dan Sumiati. Alias bodong Ketum GWI Abal Abal. 

Perhatian! Hati hati pengikut dengan mereka tuh. Yang merasa dirugikan segera buka laporan kepolisian terdekat wilayahnya.
Pengurus Gabungan Wartawan Indonesia (GWI), Andera dan Sumiyati, (Bukan Dewan Pendiri) Dalam Sebuah Wadah Organisasi profesi wartawan dan sekaligus sebagai Pengurus di DPP GWI tercantum Dalam Badan Hukum Nomor AHU. Kalau tidak berarti Palsu Ketua Umum GWI atas nama Andera tersebut. 

Meradang Sahat K. Silaen.” Pasalnya, saat ini beredar sebuah kabar dan terkait adanya Pelantikan pengurus DPP-GWI Provinsi Lampung tanpa prosedur Organisasi Wadah Profesi Wartawan mengaku Ngaku Ketua Umum 
Bahwa kebebasan pers adalah salah satu bentuk jaminan pemenuhan hak warga negara atas informasi, hak asasi manusia, dan hak untuk tahu yang lebih merupakan kewajiban negara ini untuk diberikan kepada wartawan. 

Hak untuk mendapatkan, mengolah dan menyampaikan informasi yang sepenuhnya harus dijamin oleh Negara.
Pelanggaran kode etik profesi dapat berakibat pada sanksi disiplin atau dikeluarkannya seseorang dari profesi atau organisasi. Berikut ini adalah beberapa contoh pelanggaran kode etik dan sanksi yang dapat dikenakan: 

Pelanggaran kode etik Pelanggaran kode etik adalah segala bentuk ucapan, tulisan, dan perbuatan yang bertentangan dengan kode etik dan mediabuser.co.id. 
Pelanggaran kode etik profesi wartawan Sanksi yang dapat dikenakan kepada Andera yang melanggar kode etik adalah teguran tertulis, usulan pemberhentian dari tim pengawasan GWI, dan tidak diberi penugasan pengawasan selama jangka waktu tertentu. 

Pelanggaran kode etik profesi wartawan kepada Ketua Umum GWI jabatan Palsu Tindakan memalsukan jabatan merupakan tindak pidana pemalsuan identitas yang diatur dalam KUHP.

Pemalsuan identitas adalah tindakan yang dilakukan dengan tujuan agar korban percaya bahwa identitas yang dipalsukan tersebut benar. 

Sanksi pidana untuk pemalsuan surat keterangan pejabat yang penguasaannya sah atas hak milik atau hak lainnya, dapat berupa pidana penjara paling lama 2 tahun. 
Sanksi ini berlaku apabila surat keterangan tersebut dipalsukan untuk memudahkan penjualan atau penggadaian, atau untuk menyesatkan pejabat kehakiman atau kepolisian. 

Selain pemalsuan jabatan, ada beberapa tindak pidana lain yang berkaitan dengan pemalsuan dokumen, yaitu: Pemalsuan surat yang dapat menimbulkan hak, perikatan, atau pembebasan utang, dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI. 

Pemalsuan hasil tes COVID-19, dapat dipidana penjara selama 4 tahun. Pemalsuan akta autentik oleh notaris, dapat dijerat tindak pidana pemalsuan dokumen. 
Sanksi terberat adalah pemberhentian tidak dengan hormat yang diputus sepihak Pelanggaran kode etik advokat Beberapa bentuk pelanggaran kode etik advokat adalah konflik kepentingan, pelanggaran kerahasiaan klien, tindakan tidak profesional, dan manipulasi bukti. 

Pelanggaran kode etik Sanksi yang dapat dikenakan kepada AR yang melanggar kode etik adalah peringatan tertulis, pembekuan kegiatan, dan pemberhentian cara tak terhormat. 

Dalam menangani kasus pelanggaran kode etik, beberapa langkah yang dapat dilakukan adalah: Menggali akar penyebab pelanggaran, Memberikan sanksi yang tegas, Memberikan sanksi yang berat. 
Ketua Umum GWI, SK. Silaen, berhak memilih Ketua pengurus GWI. Sebagai Pendiri GWI, Sahat K. Silaen, menyikapi isu adanya GWI ilegal yang telah tersebar luas beberapa hari yang lalu.

Akibatnya hal itu menjadi polemik di tubuh GWI yang legal dan diakui keabsahannya. Andera saat ini menjadi “gundah-gulana” pasca beredarnya video tersebut.
Sebab, dikhawatirkan dengan adanya oknum Abal Abal gentayangan dimana” yang mengaku Pengurus GWI itu bakal merugikan eksistensi dan kredibilitas GWI yang legal dibawah Sahat K. Silaen pemimpin Ketua Umum GWI kepengurusannya.
Sehat K. Silaen menyimpulkan banyak dari kalangan orang-orang tertentu yang ingin duduk di kursi kepemimpinan dalam organisasi profesi Jurnalis yang selama ini telah kami bina.

Surip memiliki bukti lengkap dan otentik berpesan kepada wartawan yang berani dengan hati yang jujur itu hebat jangan mudah percaya ke Andera kata Surip”
Andera status dia bukan usaha jualan Video kepingan di daerah Jawa Bogor Barat SEHINGGA KENA KARMA BANGKRUT bantingan setir menjadi Wartawan diajak Sahat K. Silaen menjadi seorang wartawan awal ikut ikutan pemula Wartawan. Sekarang Sok pintar pembohong besar dan publik itu orang ngak tahu diri sangat memalukan PEMBOHONG PUBLIK.

Pekerjaan jual kaset video laku sepi pembeli gulung tikar akhirnya sepi banting setir menjadi Wartawan inilah kedok busuk nya Andera, Dia hanya mencari keuntungan pribadi nya untuk modus pembodohan publik gampang banget eksekusi kepada calon korban baru tersebut. 

Kalau mau mengetahui kelakuan sesungguhnya bejadnya Andera silahkan hubungi kami : Telpon Hp. 0812 7610 2223. Korban penipuan Rp.1. 200 000 (Seratus dua juta rupiah) Surip bagan siapi-api Wartawan bisa mengambil tegas Surip silahkan ambi kesimpulan.  

Sementara itu, Dewan Pendiri GWI lainnya, Sahat, menjelaskan, melihat santernya isu di luar sana, ternyata masih ada oknum yang mengaku dirinya sebagai Ketua Umum GWI. 
Adanya oknum wartawan yang mengaku sebagai Pengurus GWI itu bertujuan untuk keuntungan pribadi dan kelompoknya penipuan dimana bukti laporan polisi ?. 


Selain itu juga Surip menjadi korban, kerugian mencapai Ratusan Juta Rupiah, Surip angkat bicara soal sosok Andera mafia kasus,” dia juga melakukan 378 KUHP, 372 KUHP Tempat Kejadian Perkara TKP di Daerah hukum Bagan Siapi Api Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau,” ujar Surip
Saat dikonfirmasi melalui panggilan Telepon Seluler, Birem membenarkan kejadian tersebut, dan sekarang sedang diproses oleh Polres Metro Jakarta Barat.

Saya merasa ditipu oleh Andera yang mengaku Pediri sekaligus Sekretaris DPP GWI, pada waktu itu dia membeli Aki kepada saya, membayar menggunakan Cek, tapi saat mau diambil ke Bank ternyata Cek tersebut kosong tidak ada isinya, kejadian terjadi Tahun 2018,” jelasnya.

Birem menambahkan,” Saya dirugikan pak sebesar Rp. 100.2000.000, (Seratus dua juta rupiah) sampai mobil putih disita polisi pihak Punya uang. 
Dengan modus penipuan berdalih kirim barang tak kunjung bayar sehingga pihak merasa diabaikan oleh Andera berkas masih ditangani penyidik Polres Metro Jakarta Barat.

Kamis kemarin 17 Juni 2021 Andera sudah dipanggil oleh pihak Penyidik”, Andera ketakutan tidak berani hadir Polres Jakarta Barat imbuhnya.
Adanya kejadian tersebut membuat banyak komentar di lingkungan Organisasi Wadah Profesi Wartawan.
Ditemui di kediamannya oleh awak media Surip mengatakan,” Sangat disayangkan itu bisa terjadi, apalagi mengatas namakan Organisasi (GWI), secara tidak langsung telah mencoreng Citra Organisasi GWI Wadah Profesi yang Dia bentuk, Informasi yang saya dapat persoalan itu sudah ditangani pihak Polres Metro Jakarta Barat, harapan saya semoga pihak Kepolian segera memproses sesuai hukum berlaku, kita akan kawal proses hukumnya,” tegas Surip.

Karena itu diminta agar kalangan instansi pemerintah,TNI-Polri Swasta-Nasional lebih jeli lagi untuk menyikapnya.

Kami selaku pendiri GWI minta agar segera pecat Adera dan Sumiati yang besar omongan tanpa sadar diri siapa dia hanya numpang Organisasi GWI,” tegasnya lagi.

Caba Andera sadar dan tobat tidak menipu orang makan duit panas menjanjikan orang tapi tidak tepat tidak urus kasus tinggal ambil uang Rp.100 200000 (Seratus, dua juta rupiah) Andera bawah uang lalu kabur ke Jakarta,” kata Surip.

Saya Surip menilai Andera masuk GWI hanya untuk memakai modus operandi melakukan penipuan (Suami Istri PEMBOHONGAN PUBLIK) Menjadi jabatan sebagai Sekretaris Umum tak becus memakai modus untuk penipuan saya. 

Sedangkan saya sama Andera kawan dari kecil, tapi tidak sangka dia menipu terang terangan saya banyak buktivdari istri saya transfer uang ke nomor rekening Andera manusia paling bangsat itu, disumpahi Demi tuhan Andera akan kena Azab dan musibah yang keberat dan mati,” kata Surip 

Tambah Surip tapi hukum karma berlaku dan dunia akhirat untuk Andera dia kena imakan duit panas. Lihat nanti Andera ucao Surip.
Sehingga berita ini ditulis berdasarkan Fakta-fakta menarik perhatian publik. (*)
© Copyright 2022 - Radar007