Catatan Redaksi

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi

Iklan Disini

Breaking News

Penyedia Jaringan Wifi Diduga Kuat Menggunakan ISP Ilegal, Terancam Sangsi Pidana Penjara dan Denda Ratusan Juta



Lebak, RADAR007.co.id - Atas dasar informasi dari masyarakat, diduga ada salah satu pengusaha jasa jaringan telekomunikasi (Wifi) dilokasi Kampung Gunungbatu, Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, menggunakan Internet Service Provider(ISP) Ilegal. Senin, (18/11/2024).


Berita ini sampai naik Cetak berdasarkan informasi dari masyarakat. Tim Media saat melakukan konfirmasi ke salah satu warga pada Sabtu kemarin 16 November 2024 di Kampung Cibunar Desa Cilograng sebagai pengguna jasa Wifi Bmedia selama 2 tahun dengan tarif pembayaran Rp 100ribu perBulan.

“Saya sudah 2 tahun menggunakan jaringan Wifi dan bayaran sebulannya 100 ribu rupiah,” jelas warga tersebut.

Tim Media kemudian mencoba menghubungi HR pemilik jaringan wifi melalui WhatsApp untuk konfirmasi terkait kebenaran informasi dari masyarakat, mengatakan “Benar pak, masih menggunakan jaringan Wifi dari PT. Telekomunikasi Indonesia,” diakui Hendri, menjawab lebih lanjut, mengatakan ;

“Ijin ISP-nya kami belum di urus karena kalau harus resmi untuk pengurusannya sulit dan berat dan usaha wifi ini sudah hampir 3 tahun,” ungkap HR penjual jaringan internet 18/11/2024.

Menurut pengakuan HR, penjual jasa Jaringan Wifi, bahwa "Konsumennya itu dari Kampung Cibunar Desa Cilograng, Kampung Lebak Tipar Desa Lebaktipar dan di Kampung Cihideng 2 Desa Cikatomas Kecamatan Cilograng,” jelasnya.

Tim Media selanjutnya melakukan konfirmasi ke salah satu petugas Indihome PT. Telekomunikasi Indonesia (Telkom) melalui via telepon WhatsApp, Parhan mengungkapkan “Pihak perusahaan Telkom Patroli Akses sudah melakukan peneguran secara lisan dan tidak menggunakan Surat Resmi, dikarenakan lokasinya jauh,” kata Farhan 18/11/2024.

Untuk lebih jauh, Tim media terus menggali informasi dengan mengirim pesan chat WhatsApp, bertanya kepada Dede selalu petugas Telkom Patroli Akses, mengatakan “Kami akan melakukan pemeriksaan ke lokasi tersebut, apakah Bandwidth yang dipakainya itu menggunakan Metro atau menggunakan Indihome biasa,” kata Dede membalas pesan chat.

Untuk diketahui, berdasarkan pasal 47 Jo Pasal 11 ayat (1) UU RI Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, bahwa kegiatan usaha ilegal seperti yang diduga di lakukan oleh RT RW Net, diancam pidana penjara paling lama 6 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 600 juta rupiah.

( Tim Investigasi )

© Copyright 2022 - Radar007