Yang terhormat Presiden Republik Indonesia Bapak Jenderal Purn Prabowo Subianto, Saya Ketua Umum Pemantau Keuangan Negara Patar Sihotang SH.,MH., mengajukan keberatan kepada Presiden Republik Indonesia sebagai atasan Komisi Informasi Pusat, karena Komisi Informasi Pusat tidak melakukan persidangan majelis kode etik atas dugaan pelanggaran kode etik anggota komisi yang dilaporkan oleh PKN (Pemantau Keuangan Negara) dengan Fakta fakta sebagai berikut;
FAKTA FAKTA
1. Pada tanggal 17 Oktober 2024 Pemantau Keuangan negara PKN melaporkan dugaan pelanggaran kode etik Komisi kepada ketua komisi Informasi Pusat dengan surat laporan nomor 01/LAPORAN/KODE ETIK/PKN/IX/2024 tentang pelanggaran Kode etik Komisi yang di lakukan anggota Komisi Informasi pusat dengan modus tidak menyelesaikan sengketa informasi yang diajukan pemohon paling lama 100 hari kerja dengan laporan lengkap dan tanda terima terlampir sebagai barang bukti P1,
2. Bahwa berdasarkan pasal 15 Perki 3 Tahun 2016 tentang Kode etik komisi.
Pasal 15
(1) Laporan dugaan pelanggaran Kode Etik disampaikan kepada Komisi Informasi yang bersangkutan.
(2) Komisi Informasi harus mengadakan rapat pleno paling lambat 3 (tiga) hari sejak diterimanya laporan dugaan pelanggaran Kode Etik sebagaimana dimaksud pada ayat.
(3) Rapat Pleno Komisi Informasi sebagaimana dimaksud ayat (2) menetapkan:
a. diterima atau ditolaknya laporan dugaan pelanggaran Kode Etik; dan/atau,
b. nama-nama Majelis Etik.
(4) Dalam hal laporan diterima atau ditolak, Komisi Informasi menyampaikan kepada Pelapor dan Terlapor paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah ditetapkan.
(5) Dalam hal laporan diterima, Komisi Informasi.
menyampaikan Penetapan Majelis Etik kepada namanama yang terpilih menjadi Majelis Etik paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah ditetapkan.
Bahwa semenjak laporan ini di serahkan kepada ketua Komisi Informasi Pusat tanggal 17 Oktober 2024 sampai tanggal surat ini di buat tanggal 12 November 2024 belum ada respon atau surat pemberitahuan pembentukan majelis kode etik komisi dari Komisi Informasi Pusat.
3. Bahwa berdasarkan pasal 28 UU no 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi menyatakan.
Pasal 28
(1) Komisi Informasi Pusat bertanggung jawab ·kepada Presiden dan menyampaikan laporan tentang pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenangnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Bahwa berdasarkan Pasal 28 ini yang menjadi atasan dari pada Komisi Informasi Pusat adalah Presiden Republik Indonesia .
4. Bahwa penegakan Hukum UU no 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi merupakan alat atau piranti keras dalam pencegahan korupsi hal ini selaras dengan Asta cita Presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mengusung Visi "Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045". Visi itu akan diwujudkan dengan 8 misi yang disebut Asta Cita. Dan pada misi nomor 7 adalah memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba.
5. Bahwa saat ini berdasarkan fakta yang temukan dan dirasakan Masyarakat yang tergabung dalam PKN ,banyak para oknum komisioner telah menyimpang dan keluar jauh dari maksud dan tujuan UU no 14 Tahun 2008 dan Pasal 28 F UUD 45 tentang Informasi hak azasi manusia ,karena kwalitas Intergritas dan Nasionalisme dan nilai kebangsaan nya terkesan di ragukan karena mereka lebih mementingkan kebutuhan pribadi dan terkesan menjadi pengacara pejabat badan publik yang sedang berperkara atau bersengketa dengan masyarakat Pemohon [ PKN] dengan modus mencari cari kesalahan administrasi atau membuat dalil dalil yang terkesan di buat buat atau dikarang sendiri yang inti nya mengalahkan dan, menjegal masyarakat yang terpanggil untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan negara.
6. Bahwa Tikus berdasi sangat nyaman di lorong kegelapan sama dengan pelaku korupsi akan merasa nyaman di kondisi ketertutupan informasi penggunaan keuangan negara sehingga ketika ada rakyat menyalakan Api api gelora keterbukaan informasi maka gerombolan setan dan pelaku korupsi melakukan aksi penjegalan secara masip tersetruktur dan terkoordinasi dengan oknum apparat hukum nya .sehingga upaya upaya keterbukaan informasi dalam mencapai penyelenggaraan pemerintahan bersih hanya sebuah janji dan pencitraan . dan ending nya Rakyat yang tetap sengsara .
7. Bahwa Louis Brandeis, seorang hakim Amerika Serikat, “Sunlight is the best disinfectant”. Terbuka jauh lebih bermanfaat mengurangi risiko yang timbul dalam penyelenggaraan pemerintahan. Kalau bersih, mengapa harus risih!
8. Bahwa Pemenang hadiah Nobel, Joseph Stiglitz (2002) menyatakan bahwa Anggaran yang dikelola badan-badan publik berasal dari publik dan seharusnya dipergunakan untuk kepentingan publik. Dan mengingatkan para penyelenggara pemerintahan bahwa informasi (anggaran) yang mereka kelola adalah milik publik.
Bahwa berdasarkan fakta fakta diatas kami mengajukan keberatan kepada bapak Presiden Republik Indonesia sebagai atasan Komisi Informasi Pusat agar memerintahkan Komisi informasi Pusat melakukan sidang kode etik anggota Komisi sesuai laporan Pemantau keuangan negara PKN
“Demikian surat keberatan ini kami buat, besar harapan kami bapak Presiden dapat merealisasikan nya guna menghindari tuntutan Hukum yang kami akan lakukan,” ungkap Patar Sihotang SH.,MH, selaku Ketua Umum PKN yang beralamatkan di Jl. Caman Raya No.7 Jatibening Bekasi Salam Anti Korupsi dengan tembusan sebagai berikut;
1. Wakil Presiden RI
2. Ketua Komisi I DPR RI
3. Seluruh Ketua Komisi Informasi yang ada di Indonesia
Source: PATAR SIHOTANG SH.,MH
WA 082113185141
Social Header
Catatan Redaksi
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi
Link List
Iklan Disini