Padahal jelas tugas wartawan itu dilindungi undang undang Pokok Pers dan aparat kepolisian wajib melindungi wartawan yang menjadi mitra kepolisian khususnya. “Kita harapkan kiranya Presiden Probowo Subianto Asli tulen militer pasti setuju wartawan di Indonesia harus mendapat perlindungan Keamanan dalam bertugas dilapangan dalam tugas menjalankang tugas mulia Sosial Kontrol untuk Pemerintah dan Masyarakat sekaligus menjadi pilar corong informasi program pembangunan dan lain-lainya,” ujar Prof Dr KH Sutan Nasomal kepada para pemimpin redaksi media cetak dan online di belu (17/11/2024).
Untuk masyarakat jangan ragu apalagi takut untuk memberikan informasi terhadap dugaan tindak pelanggatan penyelewengan anggaran dana bantuan penyimpangan dilapangan.
“Yakinlah hukum itu ada dan tajam keberbagai arah dibawah kepemimpinan Presiden Probowo Subianto yang asli prajurit militer pasti berjuang berusaha memimpin negeri ini untuk kepentingan Rakyat Indonesia dan menegak hukum yang sebenar benarnya sesuai dengan Peraturan perundangan undangan yang berlaku di Indonesia hari esok lusa dan masa akan datang,” tegas Prof Dr KH Sutan Nasomal Yang juga Ketua Harian Perkumpulan Pengacara Progresif Indonesia Maju (Perapim) ini mengakhiri tanggapannya.
Source: Prof Sutan Nasomal
Social Header
Catatan Redaksi
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi
Link List
Iklan Disini