Catatan Redaksi

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi

Iklan Disini

Breaking News

Program 100 Hari ASTA CITA, Ditreskrimum Polda Gorontalo Intensifkan Pemberantasan Perjudian dan TPPO


KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH GORONTALO
(Sumber Info: Bid Humas Polda Gorontalo).

SIARAN PERS RADAR007.co.id
TENTANG

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Gorontalo tengah mengintensifkan upaya pemberantasan tindak pidana perjudian dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sebagai bagian dari program 100 hari ASTA CITA. Program ini bertujuan untuk menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang lebih kondusif serta menekan angka kriminalitas di wilayah Gorontalo.

Kepala Ditreskrimum Polda Gorontalo, Kombes Pol. Nur Santiko, S.I.K., M.H, menyatakan bahwa dalam beberapa minggu terakhir, pihaknya telah melakukan berbagai operasi penindakan terhadap pelaku perjudian dan TPPO di sejumlah lokasi rawan di Gorontalo. "Dari hasil operasi yang dilakukan beberapa minggu terakhir, Ditreskrimum Polda Gorontalo berhasil mengungkap 3 kasus tindak pidana perjudian online/konvensional, dan 5 kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO)," terangnya.

Lebih lanjut dijelaskannya, Polda Gorontalo, khususnya Direktorat Reserse Kriminal Umum berkomitmen untuk memberantas segala bentuk perjudian dan perdagangan orang di wilayah Gorontalo. "Langkah ini merupakan bagian dari arahan Kapolri dalam program 100 hari ASTA CITA, di mana kepolisian berfokus pada penanganan kasus-kasus yang meresahkan masyarakat," ujarnya.

Sebagai bagian dari upaya tersebut, Ditreskrimum Polda Gorontalo juga telah mengerahkan tim khusus untuk melakukan pemantauan dan penindakan di berbagai titik yang diduga menjadi tempat praktik perjudian. Tidak hanya menindak pelaku, polisi juga melakukan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya perjudian serta dampak buruk TPPO bagi individu dan keluarga.

Selain operasi di lapangan, Ditreskrimum juga mengintensifkan kerja sama dengan pemerintah daerah, LSM, dan organisasi masyarakat untuk memberikan sosialisasi mengenai bahaya TPPO dan bagaimana cara masyarakat dapat melaporkan jika ada dugaan kasus perdagangan orang di sekitarnya. Langkah ini diambil untuk mencegah terjadinya eksploitasi dan perdagangan manusia yang kerap kali menargetkan kelompok rentan, seperti perempuan dan anak-anak.

Ditreskrimum Polda Gorontalo berkomitmen untuk terus melanjutkan operasi ini hingga tercipta lingkungan yang bersih dari praktik perjudian dan bebas dari TPPO. Program 100 hari ASTA CITA diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi keamanan dan ketertiban di wilayah Gorontalo, serta mengurangi potensi terjadinya tindak kriminal yang meresahkan masyarakat.

(Redaksi). 
© Copyright 2022 - Radar007