Catatan Redaksi

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi

Iklan Disini

Breaking News

Sat Pol PP Samosir Akan Tindak Hoki Cafe Di Aek Rangat Yang Jual Miras Secara Bebas



Ket Gambar: Poto Hoki cafe saat Beroprasi di malam hari 

KAB SAMOSIR -Radar007.co.id||| Beredarnya minuman keras (miras) atau minuman beralkohol (minol) secara bebas di sebuah Cafe tuak yang berada di jalan aek rangat, Pangururan, Kabupaten Samosir, menjadi dilematis. Satu sisi, lemahnya pengawasan dari pihak pemkab Samosir sehingga para pengusaha cafe menjual miras secara bebas.

Dari pantauan awak media, salah satu cafe tuak yang diberi nama Hoki Cafe di Aek Rangat ini diduga menjual minuman keras (miras) secara bebas.

Mulai dari minuman Anggur Merah hingga minuman kelas keatas seperti Redlabel dan mension cukup mudah di dapatkan di Hoki Cafe.

Selain itu, parahnya cafe tuak tersebut juga menyediakan wanita penghibur yang masih dibawah umur. 

" Benar bang, di Hoki Cafe ada menjual minuman alkohol dan miras, selain itu juga pemilik cafe menyediakan wanita untuk melayani tamu tamu yang datang, bahkan pernah anak dibawah umur kerja disitu," ujar Ed mantan pekerja di Hoki Cafe tersebut kepada wartawan, Kamis (14/11/24).

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Penegak Perda Sat Pol PP Kabupaten Samosir Hutabalian mengatakan, pihaknya tidak mengetahui adanya cafe didaerah tersebut menjual minuman keras (miras). 

" Akan kita tindaklanjuti terkait info tersebut," katanya melalui pesan whatsapp. 

Masih kata Kabid Penegak Perda itu, pihaknya akan segera menutup cafe tersebut bila terbukti menjual miras.

(Ari007/tim)
© Copyright 2022 - Radar007