Catatan Redaksi

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi

Iklan Disini

Breaking News

Corak Sultra Resmi Melakukan Unras, dan Melaporkan PT. WMB Ke Kejati Sultra Dan DPRD Sultra Atas Dugaan Jual Beli Dokumen



Radar007.co.id, Konawe Utara – Sulawesi tenggara merupakan salah satu bagian dari penghasil biji nikel terbanyak di indonesia, tidak di ragukan lagi, potensi akan kekayaan sumber daya alamnya yang melimpah membuat para investor berbondong-bondong membangun Investasi untuk meraup dan merongrong kekayaan sumber daya alam yang melimpah di sulawesi tenggara. Namun, ironisnya banyak para investor dan perusahaan yang melawan hukum untuk kelangsungan perusahaanya melakukan pertambangan.

Berdasarkan hal tersebut, sejumlah pemuda yang terhimpun dalam Corong Aspira Rakyat Sulawesi Tenggara (Corak Sultra) melakukan aksi demonstrasi dihalaman kantor Kejati Sultra, dan Resmi melaporkan PT. Wisnu Mandiri Batara (WMB) atas dugaan melakukan jual beli dokumen perusahaan.

Hal tersebut mencuat dugaan dari Corong Aspirasi Rakyat Sulawesi Tenggara (Corak Sultra), bahwa PT. Wisnu Mandiri Batara (WMB) diduga melakukan aktivitas penambangan tanpa adanya sosialisasi di wilaya desa yang masuk konsesi perusahaan tersebut.

Kami juga menduga PT. Wisnu Mandiri Batara (WMB), melakukan proses jual beli dokumen keperusahaan yang melakukan dugaan ilegal mining di Kabupaten Konawe utara.

Ironisnya sampai sekarang perusahaan tersebut masih terus melakukan aktivitas pertambangan. Maka kuat dugaan kami ada permainan Korporasi dari pemegang kebijakan yang dilakukan oleh Instansi terkait serta Aparat Penegak Hukum (APH) karena terindikasi melakukan pembiaran terhadap aktivitas yang dilakukan oleh PT. Wisnu Mandiri Batara (WMB),” pungkas salah satu sejumlah pemuda yang terhimpun dalam Corong Aspira Rakyat Sulawesi Tenggara (Corak Sultra) kepada wartawan (27/12).

Hal tersebut bertentangan dengan undang-undang maka perbuataannya merupakan tindak pidana yang di atur dalamUndang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batu bara, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.
Pasal 263 KUHP, Ayat 1. Ungkap Fauzan Dermawan (selaku Jenlap sekaligus Ketua Corak Sultra) Kepada awak media.

Lanjutnya, atas dugaan temuan tersebut Corak Sultra. Menyatakan sikap Mendesak Kejati Sultra Untuk segerah memanggil dan memeriksa pimpinan utama PT. Wisnu Mandiri Batara (WMB) inisial MR, yang kami duga melakukan aktivitas penambangan tanpa adanya sosialisasi di wilaya desa yang masuk konsesi perusahaan tersebut, serta kami menduga PT. Wisnu Mandiri Batara (WMB), melakukan proses jual beli dokumen diduga keperusahaan yang melakukan ilegal mining di Kabupaten Konawe utara,” tandasnya.

Mendesak Kejati Sultra Untuk segerah menghentikan aktifitas PT. wisnu Mandiri Batara (WMB).
Mendesak Kejati Sultra Untuk Segerah Memproses Pimpinan Utama PT. Wisnu Mandiri Batara (WMB) inisial MR, sebagaimana hukum yang berlaku.

Sehingga atas dugaan tersebut Corak Sultra resmi melaporkan dugaan tersebut ke Kejati Sultra, pada (27/12/2024) hari ini, dengan nomor Laporan 0105/B/Corak-Sultra/Xll/2024 terkait dugaan perihal jual beli dokumen PT. Wisnu Mandiri Batara.

Reporter: Indra (R007)


© Copyright 2022 - Radar007