Catatan Redaksi

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi

Iklan Disini

Breaking News

Gawat Sudah Dituding Lakukan Percobaan Pemerasan, APH Polres Rohul Tangkap Pedagang sedangkan Pelaku BOS Rokok Ilegal Inisial W masih Bebas Berkeliaran


foto Ket. Terduga Pelaku Wisking, BOS rokok ilegal hingga saat ini Belum juga di periksa

Rohul, Radar007.co.id – Diduga, Kapolres Rokan Hulu tak terima dituding lakukan upaya pemerasan terhadap pedagang rokok oleh oknum LSM di Riau. AKBP Budi Setiyono S. SIK.,MA., Kapolres Rokan Hulu lantas ambil langkah cepat mengamankan saksi pembeli rokok Luffman inisial MA alias Mona di ruko miliknya Jl. Imam Bonjol kelurahan Pasir Pengaraian, kecamatan Rambah, kabupaten Rokan Hulu Riau.

Dihadapan puluhan warga yang berada dilokasi menyaksikan penyergapan yang dipimpin Kanit II Tipidter Sat Reskrim Polres Rokan Hulu IPDA Abdau Wardiyoso terhadap Mona secara agresif sedangkan Mona tak melakukan perlawanan sama sekali, Jumat (27/12/2024).

Lanjut Polisi memboyong Mona ke Mako Polres Rokan Hulu untuk pemeriksaan lebih lanjut atas status tersangka yang sebelumnya merupakan saksi atas penyitaan BB rokok Lufman yang disita Polisi dalam aksi penggerebekan pada Selasa (03/12/2024) sekira pukul 23.00 Wib lalu.

Setelah menjalani pemeriksaan, Mona mengaku baru satu kali menerima rokok Lufman dari penjual inisial Wisking kepadanya dan tak mengetahui tentang rokok ilegal.


Wisking hingga saat ini belum diperiksa dan ditersangkakan, sedangkan Mona sudah memberi keterangan sejak awal pemeriksaan sebagai saksi telah di tersangkakan dan ditahan di Polres Rokan Hulu.

Saat diperiksa Mona didampingi kuasa hukumnya meminta agar Kapolres Rokan Hulu bertindak adil dan menangkap pelaku Wisking yang diduga sebagai pengedar Rokok Ilegal Merk Luffman di Kabupaten Rokan Hulu.

foto ket. BB 5000 bungkus 100.000 batang dari penjualan diduga dari Wisking bos rokok hingga kini belum diperiksa dan ditangkap


Mona menyampaikan bahwa awalnya tak mengetahui rokok Lufman merupakan barang ilegal dan tak ada sosialisasi yang ia ketahui sebelumnya dari pemerintah kabupaten terhadap pedagang kios atau roko diderahnya.

Ayah dari 3 anak ini mengatakan kepada wartawan sebelum ditahan: 
Mengenal Wisking merupakan sales rokok merk felos dan saat memesan rokok felos, Winsky menawarkan rokok Lufman.,” kesal Mona berharap running berita agar berimbang. Kenapa keadilan seperti ini Polres Rohul yang seharusnya Wisking yang diperiksa dan ditangkap, dah jelas rokok datangnya dari dia.

Dan setibanya rokok tersebut, selang 10 menit sipenjual Wisking pergi meninggalkan lokasi tiba- tiba sekelompok polisi datang melakukan pengerebekan di toko, Selasa (03/12/2024) sekira pukul 23.00 Wib lalu menyita rokok Luffman tersebut.


Selama dalam pemeriksaan Mona kooperatif memberi keterangan namun tiba- tiba ditangkap dan dibawa ke Polres Rokan Hulu secara paksa.

Dalam pengungkapan terbaru ini, seorang pemilik toko berinisial MA alias Mona ditangkap karena menjual rokok merek Lufman yang tidak mencantumkan peringatan kesehatan sebagaimana diwajibkan oleh undang-undang.

Sebanyak 5.000 bungkus rokok, setara dengan 100.000 batang, diamankan sebagai barang bukti.

Setelah melakukan gelar perkara dan press conference, MA telah ditetapkan sebagai tersangka. Pengungkapan ini adalah hasil kerja keras tim dalam memberantas perdagangan rokok ilegal,” ungkap Kapolres Rokan Hulu, AKBP Budi Setiyono, saat memberikan keterangan kepada awak media, Jumat (27/12/2024).

Kapolres menjelaskan, tersangka dijerat dengan Pasal 43 Ayat 1 junto Pasal 150 Ayat 1 Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, yang mengatur larangan peredaran produk tembakau tanpa izin.

Ancaman hukuman maksimal yang dapat dikenakan adalah 5 tahun penjara dan denda hingga Rp500 juta.


Sebelumnya, beredar berita dugaan pemerasan yang dilakukan oknum Polisi Polres Rokan Hulu terhadap penjual rokok ilegal.

Dalam narasi berita itu, oknum LSM menuding upaya pemerasan dilakukan Kapolres Rokan Hulu sebanyak 200 juta melalui anggotanya. (Tim)
© Copyright 2022 - Radar007