Dalam laporannya, Patar menyebut bahwa meskipun sudah ada putusan hukum yang mengikat, pihak DPRD DKI Jakarta tidak memberikan dokumen LPJ tersebut secara lengkap. Keputusan ini meliputi Putusan Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta Nomor 0003/II/KIPDKI-PS-M-A/2023 dan Penetapan Eksekusi PTUN Jakarta Nomor 0003/H/KIP-DKI/PS-M-A/2023.
Patar menjelaskan kronologi lengkap dalam laporannya:
1. Informasi Awal Dugaan Korupsi
PKN menerima informasi masyarakat tentang dugaan penyimpangan dana perjalanan dinas dan reses DPRD Jakarta selama pandemi. Sesuai prosedur investigasi, PKN meminta dokumen terkait sebagai bukti awal.
PKN Laporkan Ketua dan Sekretaris DPRD DKI Jakarta ke Presiden Terkait Dugaan Pelanggaran Hak Informasi Publik
PKN Laporkan Ketua dan Sekretaris DPRD DKI Jakarta ke Presiden
2. Putusan Hukum yang Tidak Dijalankan
Meski Komisi Informasi DKI Jakarta telah memutuskan dokumen harus diserahkan, DPRD hanya memberikan 5 persen dari dokumen yang diminta. Putusan PTUN yang menguatkan keputusan itu pun tidak diindahkan.
3. Aksi Protes Masyarakat
PKN telah melakukan dua aksi unjuk rasa (5 Agustus 2024 dan 5 November 2024) untuk menuntut transparansi, tetapi dokumen tetap tidak diberikan. Pada aksi kedua, massa melakukan pembakaran ban bekas sebagai simbol kekecewaan.
4. Rencana Demo Akbar
PKN berencana menggelar aksi besar-besaran pada 15 Januari 2025 dengan melibatkan mahasiswa, aktivis, dan masyarakat dari berbagai daerah.
PKN meminta Presiden untuk:
- Memerintahkan Ketua dan Sekretaris DPRD DKI Jakarta menyerahkan dokumen sesuai putusan hukum,
- Mencegah potensi eskalasi konflik di lapangan akibat kekecewaan masyarakat,
- Menggunakan kasus ini sebagai pembelajaran bagi pejabat publik agar menghormati prinsip keterbukaan informasi.
Upaya kami selalu sesuai hukum dan prosedur. Namun, jika sikap arogan pejabat publik terus terjadi, masyarakat akan menggunakan haknya untuk menyampaikan aspirasi secara langsung dilapangan,” tegas Patar dalam rilisnya, Sabtu (21/12/2024).
Hingga berita ini diterbitkan, pihak DPRD DKI Jakarta belum memberikan tanggapan resmi atas laporan dan tuntutan PKN.
Laporan ini menjadi ujian bagi komitmen pemerintah dalam menjunjung keterbukaan informasi, penegakan hukum, dan pemberantasan korupsi.
Ucapan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada saudara ku beserta seluruh jajarannya.
Semoga sehat selalu beserta keluarga dan seluruh jajarannya di buka kan pintu reski yang seluas luasnya serta dijauhkan dari segala marabahaya dan penyakit,” tandasnya.
#Aamiin allahu ma aamiin
#Salam hormat
#Salam Merah Putih
Sumber: Ketum PKN Patar Sihotang SH MH
Social Header
Catatan Redaksi
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi
Link List
Iklan Disini