Catatan Redaksi

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi

Iklan Disini

Breaking News

Perdebatan Antara Para Warga Bangil Desa Curah Dukuh Ahli Waris Pemilik Tanah dengan PT SIER dan PT PIER


foto ket. Warga Para Ahli waris pemilik tanah dilokasi penanaman pipa yang dilakukan oleh pihak PT SIER, Kamis (26/12)

SURABAYA – Betapa terkejutnya salah satu warga Ahli waris pemilik tanah setelah mengetahui dari warga desa Curah Dukuh, kecamatan Kraton kab. Pasuruan Jawa timur. Yang melaporkan dilokasi tanahnya, atas dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi Surabaya, diduga terjadi adanya pelaksanaan dan penanaman pipa dilakukan oleh PT PERTAGAS atas perintah seizin PT SIER berdasarkan klaim PT SIER maupun PT PIER diatas milik tanah ahli waris pada pukul 13.30 Wib, Kamis (26/12).

Pada pukul 15.30 Wib diketahui warga adanya pelaksanaan penanaman pipa yang dilakukan PT PIER, sehingga warga beserta pemilik tanah datang kelokasi untuk memastikan apa yang sedang terjadi. Alhasil sampai dilokasi, terjadi perdebatan antara warga dengan PT SIER.

Pelaksanaan penanaman pipa yang ada dilokasi pir padahal ini belum selesai sudah puluhan tahun sekitar 30 tahun belum terselesaikan pihak PIER maupun SIER yang menyatakan dari BUMN,” ujar salah satu warga desa curah dukuh kecamatan kraton kab. Pasuruan Jawa timur melaporkan hal ini kepada pemilik tanah atau ahli waris, Kamis (26/12) sore tadi pukul 15.30 Wib.

PT SIER berpedoman pada keputusan kasasi sedangkan ahli waris berpedoman pada keputusan tinggi Surabaya.
Karena, sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dan tidak ada upaya kasasi.

Padahal dari data-data yang ada, kita juga sudah mengantongi data itu tidak valid. Mereka menguatkan ada kasasi yang menguatkan keputusan pengadilan tinggi,” ungkap warga lagi.
ADV. MUSTAIN MW.,SH., mengatakan, bahwa dasar yang menguatkan keputusan tinggi Surabaya, dikuatkan dari surat yang dikirim oleh pengadilan negeri Bangil kepada MAHKAMAH AGUNG sesuai ungkapan poin-poin dari pihak para ahli waris antara lain:


Poin 3
Bahwa PT SIER telah mengajukan upaya kasasi ke mahkamah agung tanggal 25 Oktober 1995 sedangkan para ahli waris mengetahui keputusan pengadilan pada tanggal 28 Juni 1995 sehingga selisih waktu 4 bulan sedangkan selisih waktu 14 hari ...kenapa ini sampai ada keputusan kasasi?

Poin 4
Pengadilan negeri Bangil berkas pengajuan ato permohonan kasasi kepada MAHKAMAH AGUNG tanggal 7 Agustus 1996
Jadi selisih waktu 1 tahun 2 bulan.

Poin 5
Mahkamah Agung pernah mengirim surat kepada pengadilan negeri Bangil agar mengirim berkas dan keputusan kasasi kepada mahkamah agung karena suatu hal.


Poin 6
Bahwa pengadilan negeri Bangil sampai sekarang belum pernah menerimah berkas keputusan kasasi dari MAHKAMAH AGUNG
surat ini dikirim pada tahun 2011 sehingga pengadilan negeri Bangil menetapkan keputusan pengadilan tinggi surabaya mempunyai kekuatan hukum tetap.




Dan pengadilan negeri Bangil tidak boleh mencatat dalam buku register
Kami, warga ahli waris pemilik tanah seharusnya mendapatkan relas pemberitahuan kasasi pada tanggal 29 September 2020 sehingga para ahli waris mempertanyakan ini kepada Pengadilan Negeri (PN) Bangil 2023. Menyatakan, keputusan Pengadilan Tinggi Surabaya sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dan tidak ada upaya kasasi dengan kata lain Makamah Agung membatalkan kasasi nya,” ujar Ahli waris dengan kuasa pendamping ADV. MUSTAIN MW.,SH., kepada Wartawan sehingga berita ini ditayangkan.
#Temui Video terlengkap kami warga desa Curah Dukuh di VT RADAROO7

Source: Para Warga Ahli Waris Pemilik Tanah
Reporter: Tim Radar007.co.id

© Copyright 2022 - Radar007