Banyuwangi, Jateng – Pakar hukum internasional sesalkan Adanya banyak kasus ditahun ajaran baru pihak sekolah yayasan menahan ijasah siswa-siswinya. Seperti yang terjadi di Kab Banyuwangi Provinsi Jawa Tengah di Yayasan pondok pesantren RR yang menahan ijazah santrinya.
Pasalnya, tidak mampu bayar uang makan di pesantren tersebut yang kasusnya viral didaerah Banyuwangi dalam minggu ini, dan ramai dilansir media online lokal maupun pusat.
Sangat disesalkan Prof Dr KH Sutan Nasomal Pakar Hukum Internasional dalam rilisnya, yang dikirim ke kontak para pemimpin Redaksi lokal Ibukota dan internasional, Sabtu (21/22/2024).
Menurut Prof Dr KH Sutan Nasomal Menteri Agama harus menindak tegas yayasan pesanteren diseluruh indonesia dari Sabang hingga Merauke, dengan sanksi membekukkan perijinan pondok pesantren maupun sekolah sekolah agama dibawah pengawasannya dengan memerintahkan para Kakanwil Kementerian Agama untuk membekukan membatalkan ijin operasional yayasan keagamaan.
Sekolah plus Ponpes terpadu yang menyimpang bermasalah seperti yang terjadi diponpes RR Banyuwangi menahan ijasah santrinya karena belum melunasi bayar makan selama mondok dipesantren RR Banyuwangi,” kata Prof Sutan Nasomal.
Sepertinya terabaikan pengawasan melekat yang menjadi tupoksi Kementerian Agama Kan Banyuwangi nih,” ujarnya Prof Dr KH Sutan Nasomal bertanya dukung tulisnya.
Semoga Menteri Agama segera melakukan kegiatan bersih bersih kekantor kanwil kementerian agama dan kantor kementerian agama kabupaten dan kota diseluruh Indonesia agar pengawasan melekat dilakukan para kanwil.
Kan di daerahnya masing-masing agar kasus negatif adapun dapat dicegah melalui pembinaan kesekolah ponpes didaerahnya masing masing,” tandasnya penuh harap kepada menteri Agama.
Source: Ponpes RR Banyuwangi Jateng
Narsum: Prof Sutan Nasomal
Editor: redaksi
Social Header
Catatan Redaksi
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi
Link List
Iklan Disini