Batu Bara | Radar007.co.id -
Kasatres Narkoba Polres Batu Bara, Kembali Menjaring Pengedar Narkotika jenis Shabu dan Pil ekstasi di Jalinsum Desa perkebunan Lima puluh Kecamatan Lima puluh Kabupaten Batu Bara. Senin, ( 25/11/2024 ) sekira pukul 20.00 Wib
Adapun tersangka sebanyak tiga orang yang berinisial M ( 47 ) Tahun warga Kecamatan Indra Makmur Kabupaten Aceh Timur Provinsi Aceh, inisial TR ( 28 ) Tahun, warga Kecamatan Rantau Kabupaten Aceh Tamiang Provinsi Aceh, terakhir berinisial CW ( 42 ) Tahun, warga Aceh Tamiang Provinsi Aceh.
Awalnya, pada hari Senin tanggal 25 November 2024 sekira pukul 20.00 WIB Kasat Narkoba Polres Batu Bara AKP. Fery Kusnadi, SH,MH., mendapat informasi dari masyarakat yang layak untuk di percaya bahwa ada pelaku tindak pidana narkotika di wilayah Hukum Polres Batu Bara yang melakukan transaksi peredaran Narkotika.
Setelah mendapat informasi tersebut Kasat Narkoba bersama Pers Sat Resnarkoba melakukan Penyelidikan dengan upaya pengintaian dan melihat 2(dua) orang laki - laki turun dari bus sesuai dgn informasi yg di peroleh serta ciri-ciri dari pelaku dan akhirnya personil berhasil menangkap 2 orang laki-laki di jalinsum Desa perkebunan lima puluh kec. Lima puluh kab. Batu Bara.
Kemudian Petugas melakukan penggeledahan terhadap Tas yg pegang kedua orang tersebut dan dari penguasaan kedua Pelaku ditemukan narkotika jenis Shabu sebanyak 2 Kg dan Pil ekstasi sebanyak 15.000 butir, dan mengakui bahwa shabu kedua pelaku akan melakukan transaksi peredaran narkotika di wilayah Batu Bara.
Selanjutnya, dilakukan interogasi singkat bahwa kedua pelaku yang mengakui kedua pelaku membenarkan melakukan tindak pidana narkotika bersama temanya CW.
Petugas langsung melakukan pengembangan terhadap CW yg bertempat di Provinsi Aceh dan akhirnya personil berhasil menangkap seorang bernama CW bertempat di Kabupaten Aceh Tamiang Provinsi Aceh.
Personil Sat Resnarkoba membawa Para pelaku berikut dengan barang bukti yaitu, 2 (dua) Bungkus plastik bertuliskan ZMY berisikan narkotika shabu berat brutto 2000 gram (2Kg),
2(dua) bungkus plastik bening berisikan 15.000 butir pil ekstasi dengan berat brutto 6000 gram (6Kg), 2(dua) buah tas ransel, 2 (dua) Unit Hanpdhone, ke kantor Satres Narkoba untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Reporter : Erwanto
Social Header
Catatan Redaksi
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi
Link List
Iklan Disini