Catatan Redaksi

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi

Iklan Disini

Breaking News

Diduga Rangkap Jabatan, PJ Kades Simpang Padang Dituntut Mundur



Bengkalis, Bathin Solapan – Dugaan pelanggaran serius kembali mencuat di Kabupaten Bengkalis' Kecamatan Bathin Solapan, Karena terdapat Pj Kepala Desa (Kades) yang juga merangkap jabatan sebagai Kasi Terantip (Kepala seksi ketentraman dan ketertiban kecamatan di kecamatan Mandau. Senin, (13/1).

Untuk diketahui bersama, di Kecamatan Bathin Solapan, setidaknya terdapat 13 Desa, satu nama Desa Simpang Padang yang disorot lantaran merangkap jabatan. Pj kades inisial MN

Ketua Tuah Aliansi Anak Melayu, Fredi Noza menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga menciptakan konflik kepentingan yang berpotensi merugikan publik.

Fredi Noza, mengungkapkan salah seorang keluhan dari masyarakat yang tidak mau disebutkan identitasnya' MN (PJ Simpang Padang) menyebutkan satu badan yang ia punya memiliki dua tempat berkantor nya, terkadang ia di kantor Desa Simpang Padang Kecamatan Bathin Solapan sebagai PJ kades, terkadang ia di kantor camat Mandau sebagai kasi Terantip kecamatan Mandau.” sebut PJ Kades Simpang Padang kepada masyarakat.

Pelanggaran ini terkait Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Dalam Pasal 29 UU Desa menyebutkan, Kepala Desa dilarang merangkap jabatan lain yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan atau mengganggu tugasnya sebagai Kepala Desa,” tutur ketua Fredi Noza.

Ia juga menyoroti Pasal 30 UU Desa, yang menyatakan bahwa Kepala Desa yang terbukti melanggar Pasal 29 dapat dikenai sanksi administratif, mulai dari teguran hingga pemberhentian dari jabatan.

Jika aturan ini tidak ditegakkan, masyarakat bisa kehilangan kepercayaan terhadap pemerintah daerah,” katanya.

Menurut Fredi Noza, satu tokoh ini seharusnya segera mengambil langkah tegas untuk melepas salah satu jabatan.
Kades yang rangkap jabatan sebagai kasi Terantip Kecamatan Mandau harus legowo jika haknya sebagai kasi Terantip dicabut. Bahkan, potensi sanksi administratif hingga pidana tidak dapat dihindari,” katanya.

Tidak ingin masalah ini berlarut-larut, Ormas Tuah Aliansi Anak Melayu mendesak Bunda Agung Bupati Bengkalis untuk segera bertindak. Menurut Fredi noza, pemerintah daerah harus menegakkan aturan demi menjaga netralitas dan efektivitas pelayanan kepada masyarakat.

Kami meminta Bunda Agung Kasmarni Bupati Bengkalis segera memanggil terkait untuk menyelesaikan permasalahan ini. Tindakan tegas harus diambil agar tidak ada lagi rangkap jabatan yang merusak sistem pemerintahan desa maupun pelayanan sosial,” ujar Fredi Noza. 

(FN)
© Copyright 2022 - Radar007