Batu Bara | Radar007.co.id -
Masa yang tergabung dari Gerakan Anak Daerah (GARDA Batu Bara) menggeruduk kantor Bupati meminta copot Dirut RSUD Batu Bara H. Ok Arya Zulkarnaen dr. Wahyu Nugraha. Senin ( 06/01/2025 )
Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) merupakan tempat fasilitas kesehatan yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Batu Bara.
Diketahui bahwa RSUD memiliki fungsi untuk memberikan pelayanan kesehatan secara umum kepada masyarakat namun kini berubah setelah dipimpin Dr. Wahyu nugraha dalam pengelolaan rumah sakit Daerah saat ini.
"Apa lagi saat ini RSUD H. Ok Arya Zulkarnaen yang saat ini telah ditetapkan sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) harus membuktikan kinerjanya, namun nyatanya nihil didapatkan oleh masyarakat kabupaten Batu Bara saat ini," Jelas kordinator Aksi Khairiah aktivis Wanita Batu Bara.
Khairiah menyebutkan bahwa," Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) adalah institusi pelayanan kesehatan yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah.
Pelayanan yang diberikan rumah sakit dituntut untuk selalu melakukan perubahan, agar pelayanan itu dapat sesuai dengan harapan dan kebutuhan pelanggan yaitu masyarakat, ujarnya.
"Apapun ceritanya ditahun 2025 kita harus menara dan bersiap untuk resolusi kebaikan RSUD karena mereka mempunyai tugas pokok menyelenggarakan pelayanan kesehatan dengan upaya penyembuhan, pemulihan, peningkatan, pencegahan, pelayanan rujukan, penelitian dan pengembangan serta pengabdian masyarakat tidak berjalan dengan semestinya malah RS Bidadari diminati oleh pasien saat ini untuk berobat," ucap kordinator aksi.
Kordinator Lapangan Al Hadid Sirait mengungkapkan dalam seruan aksinya berharap penuh untuk Pejabat (PJ Bupati Batu Bara) Bapak H. Heri Wahyudi Marpaung untuk mencopot jabatan saudara dr. Wahyu Nugraha.
Adapun Tuntutan Aksi sebagai berikut :
1. meminta secara hormat kepada Bapak PJ BUPATI Batu Bara merekomendasi Aparat Penegak Hukum (APH) dan Inspektorat Batu Bara agar bekerja sama untuk melakukan investigasi di RSUD H.OK ARYA ZULKARNAEN mengenai dugaan indikasi korupsi Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Tahun 2021,2022,2023.
2. Meminta secara hormat Bapak PJ BUPATI Batu Bara agar mengevaluasi/memberhentikan secara tidak hormat saudara dr. Wahyu Nugraha sebagai Dirut RSUD H.OK ARYA ZULKARNAEN karna dinilai sudah tidak pantas lagi untuk dipertahankan.
3. Saudara dr. Wahyu Nugraha sebagai Dirut RSUD H.OK ARYA ZULKARNAEN dinilai tidak mampu menjadi sosok seorang pemimpin Karena pelayanan kesehatan minim didapatkan oleh pasien, kurangnya fasilitas obat obatan kurang memadai sehingga progres dalam memajukan Rumah Sakit diduga tidak dilakukan secara perofesional sehingga kami menilai masyarakat kabupaten Batu Bara lebih dominan berobat di RS BIDADARI.
4. Meminta dengan hormat dalam ketulusan hati atas dasar cinta kepada Bapak (PJ BUPATI) H.HERI WAHYUDI MARPAUNG,S.STP.,M.AP., agar merekomendasikan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengaudit Anggaran Badan Layanan Umum daerah (BLUD) Tahun Anggaran 2021, karena dinilai melanggar hukum dan diduga terindikasi Dugaan Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN) ditubuh RSUD H.OK ARYA ZULKARNAEN.
5. Dengan menyampaikan tuntutan yang begitu hangat ini kami mengungkapkan secara Qolbu tolong copot dirut RSUD H.OK ARYA ZULKARNAEN Saudara dr.Wahyu Nugraha, dengarkanlah wahai Bapak (PJ BUPATI) H.HERI WAHYUDI MARPAUNG,S.STP.,M.AP kami akan selalu mendukung langkah baik disetiap keputusannya sebagai Pejabat Bupati Batu Bara saat ini, Karena Kami meyakini dibawah kepemimpinannya akan membawah sebuah perubahan bagi masyarakat kabupaten Batu Bara kedepan, karna kami sangat menghargai Bapak sebagai Pejabat Bupati saat ini.
Dalam aksi tersebut di hadiri PJ. Bupati Batu Bara diwakili Asisten 1 Edwin, menyampaikan bahwa tuntutan ini akan diserahkan kepada Bapak Bupati Batu Bara untuk ditindak lanjuti. Tutupnya.
Selanjutnya Garda Batu Bara membubarkan diri dengan tertib dan aman.
Sumber : Garda Batu Bara
Reporter : Erwanto
Social Header
Catatan Redaksi
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi
Link List
Iklan Disini