Labuhan Batu – Korban Inisial AH (39) pemilik Mobil Innova Reborn menduga adanya kongkalikong antara pelaku dengan petinggi oknum Polres Labuhan Batu, meminta kepada Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr. Bernhard L. Malau S.I.K.,M.H., melalui Kanit Pidsus Ipda Seniman Rad agar segera tangkap pelaku inisial T alias Turnip dkk pencurian mobil miliknya dijalan Bakaran Batu Rantauprapat milik AH 39.
Terpantau hingga kini para pelaku pencurian mobil merk Innova Reborn bebas melakukan aksinya pelaku kurang lebih sebanyak 10 orang hingga kini, satupun belum dilakukan penahanan oleh APH Polres Labuhanbatu diduga pelaku pencurian mobil ditunggangi petinggi di Polres Labuhanbatu.
Menurut korban AH 39, dirinya sudah membuat Laporan Polisi di Polres Labuhan Batu dengan Nomor: STTLP/B/1542/XI/2024/SPKT/POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMATERA UTARA.
Namun, hingga saat ini pelaku satupun tidak ada yang diamankan di Polres Labuhanbatu diduga ada unsur kongkalikong antara pelaku dan oknum petinggi di Polres Labuhanbatu.
Saat korban menanyakan laporan pencurian mobil miliknya kepada Kapolres AKBP Dr. Bernhard L. Malau S.I.K.,M.H. melalui Kanit Pidsus Ipda Seniman Rad melalui WhatsApp +62813-6254-xxxx +62812-6970-xxxx masih dilakukan pemanggilan.
Saya berharap abg tetap menaruh percaya kepada kami polres labuhanbatu dalam proses penanganan LP abg ujar penyidik dan Kanit Pidus Polres Labuhanbatu,” tulisnya melalui WhatsApp pribadinya.
Korban berharap. Minggu depan para pelaku pencurian mobil miliknya segera ditangkap dan diproses secara hukum.
Menurut keterangan korban AH (39) hingga kini proses hukum terkait para pelaku pencurian mobil miliknya berjalan ditempat hingga kini tidak ada proses hukum terhadap para pelaku.
Apabila Minggu depan tidak juga berjalan proses hukum terhadap para pelaku pencurian mobil AH korban akan menempuh jalur hukum di Mabes Polri,” langkah korban menuntut keadilan
Source: Tim Investigasi R007
Social Header
Catatan Redaksi
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi
Link List
Iklan Disini