Batu Bara | Radar007.co.id –
Lapas Labuhan Ruku kembali menggelar sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) yang melibatkan 114 warga binaan. Jumat, (10/1/2025)
Sidang tersebut merupakan bagian dari proses evaluasi, dan penilaian bagi warga binaan yang mengajukan usulan untuk mendapatkan integrasi, berupa pembebasan bersyarat dan cuti bersyarat serta menjadi tamping.
Kegiatan tersebut bertujuan untuk menilai apakah warga binaan yang bersangkutan memenuhi syarat-syarat administratif dan substantif, dalam rangka memperoleh integrasi.
Selain melakukan penilaian, para warga binaan yang mengikuti sidang TPP juga menjalani tes urin. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa mereka benar-benar bebas dari narkoba dan layak untuk diusulkan sebagai tamping atau mengikuti program reintegrasi.
Kalapas Labuhan Ruku, Alexander Lisman Putra mengatakan, sidang TPP ini diadakan secara berkala untuk memastikan bahwa, setiap keputusan yang diambil, berkaitan dengan pembebasan bersyarat atau hak integrasi lainnya, benar-benar adil dan berdasarkan hasil evaluasi yang objektif.
"Kami mengutamakan pembinaan yang maksimal, dan memastikan bahwa WBP yang mengajukan usulan integrasi telah menunjukkan perubahan sikap yang positif, selama masa hukuman mereka," ujar Alexa.
Dengan berjalannya sidang TPP ini, Kalapas Labuhan Ruku berharap, dapat terus mewujudkan sistem pemasyarakatan yang humanis, dan mendukung proses rehabilitasi, serta reintegrasi sosial bagi warga binaan.
Sumber : Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku
Reporter : Erwanto
Social Header
Catatan Redaksi
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi
Link List
Iklan Disini