Pasir Pangaraian – Ketua LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) ABRI Riau Beri Himbauan Kepada Aph di Rohul Jangan Backup Para Mafia Galian C jika Gaji tidak cukup butuhi keluarga atau ingin bermewah-mewah baiknya sambilan cari barang-barang bekas atau jualan es campur di Pemda Rohul. Sabtu (4/1/2025)
Terpantau sejak Kapolres Rokan Hulu AKBP BUDI SETIYONO SIK MH para Mafia merajalela halnya mafia galian C ilegal diduga di Back Up habis oknum petinggi diwilkum Polres Rohul.
Terkait maraknya mafia galian C di Rohul sudah kerap dipublikasikan di media massa dan media sosial tiktok bahkan saat dah dilakukan demontrasi dari berbagai lembaga namun hingga kini mafia galian C tetap Exis di Rohul.
Hasil investigasi ketua Lsm ABRI Riau Antonio Hasibuan banyak para Mafia galian C yang diduga di backup habis oleh Kapolres Rohul Akbp Budi Setiyono salah satunya kepala desa aktif Normal Harahap Desa Batang Kumu Kecamatan Tambusai Kabupaten Rokan Hulu mantan narapidana tersandung kasus bos judi Gelper sebelum menjabat Kades.
Ketua Lsm ABRI Riau Antonio Hasibuan telah melakukan konfirmasi terhadap ESDM Provinsi Riau Telah Menjelaskan dengan tegas Prosedur izin Galian C Tanah urug, sertu, pasir, atau disebut tanah timbun wajib memiliki izin,namun yang terjadi saat ini melakukan aktivitas tanpa mengantongi izin diduga dikomersialkan tepatnya terjadi diwilkum Polres Rokan Hulu.
Aktivitas Galian C ilegal beroperasi di lokasi di kecamatan Tambusai Utara, Kecamatan Rambah, Kecamatan Kepenuhan dan Ujung Batu Rokan berdekatan dengan kebun sawit masyarakat setempat. Terlihat puluhan truk mobil angkut tanah dan membongkar tanah, pasir dan sertu tersebut. Aktivitas angkut tanah, pasir dan sertu itu diduga dikomersialkan untuk penimbunan.
Narasumber enggan disebut nama bahwa aktivitas Galian C milik diwilkum Polres Rokan Hulu salahsatunya Normal Harahap kepala desa aktif. Galian C itu aktivitas kurang lebih 1 (satu tahun) tanah timbun, pasir dan sertu itu dijual dengan harga tinggi kepada masyarakat Tempatan dan jika ada diluar kabupaten yang membutuhkan tetap diperjualbelikan oleh mafia Galian C di Rohul.
Terpantau para mafia galian C ilegal di Rohul demi meraup keuntungan gede dan diduga membutuhi setoran ya g tinggi kepada petinggi di Polres Rohul para mafia dengan sengaja merusak alam di kabupaten Rohul,” ungkapnya.
Dari Keterangan LSM ABRI Riau Antonio Hasibuan menyampaikan bahwa galian c ini bermain juga pada malam hari.
Selanjutnya, Menurut Penjelasan Staf Minerba ESDM Provinsi Riau, saat dikonfirmasi terkait perizinan yang sah, terhadap para pelaku usaha pertambangan mineral non logam yang mengkomersialkan kepada masyarakat dan perusahaan. Disampaikannya tentang hal-hal pengurusan perizinan pada pertambangan dan izin lingkungan.
Jika tidak memiliki izin yang lengkap terhadap pertambangan galian C maka tindakan itu merupakan perbuatan melawan hukum dan ada sanksi pidananya. Melalui Aparat Penegak Hukum harus segera menindaklanjuti, karena pajak dan dampak terhadap lingkungan harus diperhatikan. Tentu harus memiliki AMDAL, IUP, IPP, dan Izin Persetujuan Akhir dari ESDM Provinsi,” paparnya.
Terpisah dikonfirmasi Kapolres Rohul Akbp Budi Setiyono SIK MH, melalui WhatsApp +62813-8982-xxxx tidak merespon dan bungkam mendakan Kapolres Rohul risih jika usaha yang diduga di Backup AKBP BUDI SETIYONO SIK MH merasa terganggu.
Ketua Lsm ABRI Riau Antonio Hasibuan menghimbau kepada Bapak Kapolri segera Nonaktifkan dan Penjarakan
Kapolres Rohul Akbp Budi Setiyono SIK MH
Diduga telah mengangkangi Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2021 yang mengatur pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara. Dan UU Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dalam PP tersebut, disebutkan bahwa setiap kegiatan penambangan harus memiliki izin usaha pertambangan (IUP) yang dikeluarkan oleh pemerintah. Tanpa IUP, kegiatan penambangan dianggap ilegal dan akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Peraturan Presiden No. 55 Tahun 2022 yang mengatur tentang pengelolaan pertambangan. Dalam Perpres tersebut, ditekankan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal. Penambang yang tidak mematuhi peraturan ini dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.(TIM)
Social Header
Catatan Redaksi
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi
Link List
Iklan Disini