Catatan Redaksi

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi

Iklan Disini

Breaking News

Mafia Solar Beraksi di SPBU Jatiuwung, FRJ-RI Desak Aparat Bertindak Tegas



Tangerang | Radar007 – Aktivitas ilegal penyalahgunaan BBM bersubsidi kembali terungkap di SPBU 34-515-09, yang berlokasi di Jalan Raya Gatot Subroto, Jatiuwung, Kota Tangerang. Investigasi lapangan mengungkap dugaan keterlibatan mafia solar dalam memanfaatkan SPBU tersebut demi meraup keuntungan besar.

Keanehan terlihat ketika sejumlah mobil boks diketahui bolak-balik melakukan pengisian solar. Lebih mencurigakan lagi, pelat nomor kendaraan mereka terus berganti, diduga untuk mengelabui sistem barcode Pertamina. Salah satu sopir truk boks yang ditemui di lokasi mengakui bahwa kendaraannya telah dimodifikasi dengan tangki berkapasitas besar, hingga mencapai 8.000 liter atau setara dengan 8 ton.

Kami bekerja di bawah arahan seorang koordinator lapangan bernama Nando dan bos berinisial WN. Namun, nama asli atau peran lebih jauh dari sosok ini kami belum tahu lebih lanjut,” ungkap sopir tersebut dikutip Rabu, (29/1/2025).

Praktik ini jelas melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan yang berlaku. Undang-Undang No. 30 Tahun 2007 tentang Energi menyebutkan bahwa tindakan semacam ini dapat dikenakan pidana penjara hingga 10 tahun dan denda mencapai Rp10 miliar apabila terbukti merugikan negara. Selain itu, SPBU yang terlibat dapat dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin operasional atau bahkan penutupan permanen.

Menanggapi hal ini, Prof. Dr. KH Sutan Nasomal, S.H., M.H., menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada konfirmasi resmi dari pihak SPBU maupun Pertamina terkait dugaan keterlibatan mereka dalam aktivitas tersebut.

Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum diharapkan segera mengambil langkah tegas untuk mengusut tuntas kasus ini. Jika tidak ditindaklanjuti dengan serius, praktik seperti ini akan terus merugikan masyarakat, terutama mereka yang berhak atas bahan bakar bersubsidi,” tegas Prof. Sutan.

Sementara itu, Sekretaris Umum Forum Reporter Jurnalis Republik Indonesia (FRJ-RI), Arul, turut angkat bicara. Ia mendesak kepolisian dan Pertamina agar segera bertindak tegas terhadap pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi ini.

"Kami meminta aparat segera menindak tegas praktik mafia solar ini. Jangan sampai ada pembiaran atau bahkan keterlibatan oknum tertentu yang justru melindungi para pelaku. Jika tidak ditangani dengan serius, kasus seperti ini akan terus berulang dan semakin merugikan masyarakat yang benar-benar berhak atas subsidi BBM,” ujar Arul.

Ia juga menekankan pentingnya peran media dalam mengawal kasus ini agar tidak hilang tanpa kejelasan.

Kami di FRJ-RI akan terus mengawal perkembangan kasus ini dan memastikan masyarakat mendapatkan informasi yang transparan. Pemerintah harus memperkuat pengawasan agar mafia BBM tidak semakin leluasa beroperasi,” tegasnya.

Sebagai informasi, Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, menyebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau yang disubsidi pemerintah dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Hingga berita ini diturunkan, investigasi di lapangan masih terus berlanjut. Masyarakat pun menanti tindakan konkret dari pihak berwenang agar praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi ini dapat diberantas secara menyeluruh.

Reporter: Afri
Editor: Redaksi R007
© Copyright 2022 - Radar007