Radar007 ParungPanjang | Polres Bogor-Polsek Parungpanjang tindaklanjuti adanya aduan masyarakat terkait adanya aktivitas galian tanah ilegal atau tanpa ada izin di wilayah hukum Parung Panjang khususnya di Kp. Dago Rabak RT 01/03 Desa Dago Kec.Parungpanjang Kab. Bogor.
Kapolsek Parungpanjang Kompol Dr. Suharto SH.,MH., memerintahkan Unit Reskrim Polsek parungpanjang dalam menindak lanjuti adanya pengaduan masyarakat terkait adanya aktivitas galian tanah ilegal atau tanpa ada izin di wilayah hukum parungpanjang khususnya di Kp. Dago Rabak RT 01/03 Desa Dago, kec. Parungpanjang, kab. Bogor. Pada Hari Minggu, (19/1/2025) Pukul 20.00 malam.
Hasil tindakan Kepolisian dilokasi TKP melalui Personil Polsek Parungpanjang, IPDA ISMANUDDIN S.H.,M.H. (Panit Reskrim Polsek Parungpanjang) bersama dengan anggota reskrim mendatangi lokasi sesuai dengan adua masyarakat tersebut diatas di dapatkan hasil sebagai berikut:
- menemukan adanya kegiatan aktivitas galian tanah ilegal atau tanpa ada izin,
- mengamankan 2 (dua) orang operator alat berat di lokasi galian tersebut beserta 1 (satu)
orang yang diduga pengelola galian tersebut.
Sampai berita ini diturunkan dimana
Operator diamankan Polsek parung panjang dan penanganan perkaranya langsung dilimpahkan ke Satreskrim Polres Bogor, situasi aman kondusif.(Tim)
Social Header
Catatan Redaksi
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi
Link List
Iklan Disini