Radar007 || Kabupaten Bogor
Nahas Emeng umur 28 tewas tertimbun Longsor dilokasi lobang galian mas diduga ilegal pada hari saptu petang sekitar pukul 03.30 wib desa bayu wangi Cirangsad kecamatan Cigudeg kabupaten Bogor
Emeng warga desa kp Buluhen kecamatan Cipanas kabupaten Lebak Banten di temukan tewas saat di evakuasi dari lokasi tambang mas ilegal Cirangsad langsung di gotong menggunakan alat seadanya menggunakan kayu dan sarung di gotong keluar dari lokasi tambang
Beberapa Bulan yang lalu sempat di tertipkan dari APH Gabungan kelokasi tambang dan dilakukan penutupan Secara permanen namun tidak menyurutkan para pelaku tambang untuk mematuhi himbauan atau teguran dari APH Terkait
Saat dikonfirmasi via telepon WhatsApp Bos atau Pemilik tambang berinisial (NN) Sudah selesai dengan pihak keluarga secara musyawarah atau mufakat keluarga almarhum menganggap kejadian ini musibah,” ucapnya (NN) Sabtu (18/1/2025).
(NN) Menambahkan, “ya memang ini tambang ilegal tapi dengan kegiatan Tambang tersebut saya bisa mengkaryakan warga sekitar ibu pemuda bisa mendapatkan hasil,” ungkapnya
Menurut informasi masyarakat tambang tambang tersebut di Bekingi beberapa oknum Brimob Berinisial (RK) demi melancarkan usaha nya oknum tersebut selalu ada dilokasi tambang untuk mengamankan lobang pekerja dan pemilik lobang galian mas
Saat dikonfirmasi via WhatsApp Kapolsek Cigudeg menyatakan masih dalam tahap LIDIK.
Sampai berita ini diturunkan awak media akan berkoordinasi dengan APH kabupaten Bogor.
Sanksi untuk penambang emas ilegal di Indonesia adalah penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar. Sanksi ini diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020.
Selain pidana penjara dan denda, pelaku penambangan emas ilegal juga dapat dikenai sanksi tambahan, seperti:
Perampasan barang yang digunakan dalam tindak pidana
Perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana
Kewajiban membayar biaya yang timbul akibat tindak pidana
Selain itu, membeli hasil tambang emas tanpa izin juga merupakan pelanggaran hukum. (Red)
Social Header
Catatan Redaksi
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi
Link List
Iklan Disini