Medan - Radar007.co.id ||Massa aksi Pergerakan Mahasiswa Intelektual (PMI) berorasi di depan Gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu) bertindak tegas dalam pemberantasan Korupsi, Koalisi Nepotisme (KKN) terhadap siapapun tanpa terkecuali.
Penegasan dan permintaan ini disampaikan langsung ketua DPP PMI Sumut, Ricky Pratama dalam orasinya bersama belasan mahasiswa yang melakukan demontrasi, Kamis, (23.01.2025 ), didepan kantor kejaksaan tinggi Sumatera Utara Jalan AH Nasution Medan.
Aksi demonstrasi PMI bentuk penegasan terhadap institusi kejaksaan untuk bertindak tegas dalam pemberantasan KKN terhadap pungutan liar yang dilakukan pejabat tinggi di Sumatera Utara yang berpotensi merugikan uang negara.
Ricky menyampaiakan aspirasi mahasiswa kepada Kejatisu untuk segera memanggil dan memeriksa seluruh Kepala UPT Pengawasan Ketenagakerjaan yang ada di Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara.
"Meminta Kejatisu untuk memanggil dan memeriksa seluruh UPT kabupaten Kota sesumut yang diduga ikut terlibat dalam mengeluarkan surat keterangan layak beroperasi dan mesin." Tegas Ricky.
Dalam orasinya, Ricky turut meminta Pj Gubernur Sumatera Utara untuk mengevaluasi kinerja Kadinaker Sumut atas dugaan pungli tersebut.
"Meminta Inspektorat Sumut untuk segera mengaudit terkait pungli di dinas tenaga kerja Provsu dan meminta seluruh aparat penegak hukum untuk mengkawal kasus ini" seru Ricky.
Lanjutnya, berdasarkan laporan serta beberapa dasar bukti yang kami punya, kiranya Kejatisu dapat memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap, Kepala DINAS Tenaga Kerja Sumatera Utara Ismail Sinaga.
" Kita sangat yakin, dan mendukung penuh kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia, dalam memberantas kasus korupsi secara khusus di Sumatera utara. Akan tetapi, Sama-sama terdengar adanya indikasi oknum yang coba bermain-main makelar kasus, sehingga PMI konsisten menyuarakan. " Pungkasnya.
Adapun demonstrasi massa aksi PMI tersebut diterima perwakilan Kejatisu dalam menampung tuntutan dan pernyataan sikap mahasiswa.
" Kita akan tindak lanjuti segera " ungkapnya.
Setelah lebih kurang satu jam menyampaikan Orasi di gedung Kejaksaan Tinggi Sumut, mahasiswa membubarkan diri secara tertip.(Tim-ari 007)
Social Header
Catatan Redaksi
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi
Link List
Iklan Disini