Binjai (SUMUT) - Radar007.co.id || Satres Narkoba Polres Binjai kembali Gerebek Sarang Narkoba (GSN) serta Upaya Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di Jl. Sei Mencirim kel. Tunggurono kec. Binjai timur, kota Binjai provinsi Sumatera utara pada Sabtu, (25/01/25) sekira pukul 17.00 Wib sore.
Pengrebekan barak tersebut dipimpin langsung oleh kasat Narkoba Akp Syamsul Bahri, SE., MH., dengan melibatkan personil satres Narkoba sebanyak 15 personil dan sat intelkam sebanyak 5 personil sesuai dengan surat printah tugas Kapolres Binjai Nomor: Sprin Gas/1891/I/PAM3.3./2025, tanggal 25 Januari 2025.
Hasil penggrebekan dilokasi petugas mengamankan 3 (tiga) orang laki-laki dengan inisial HAS (30), A (32) dan S (42). Kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap ketiganya sehingga ditemukan dari saku kanan celana terduga HAS (30) 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip transparan.
Penyisiran dilakukan di sekitar lokasi barak dan kembali ditemukan barang bukti lain berupa 5 (lima) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip transparan, 8 (delapan) buah alat hisap sabu (bong), 10 (sepuluh) buah plastik klip kosong, 9 (sembilan) buah mancis dan 1 (satu) buah pipet sekop,” pungkas Kasat Narkoba Akp Syamsul Bahri.
Kemudian petugas melakukan pembongkaran terhadap barak serta memusnahkannya dengan cara dibakar
Sedangkan terhadap ketiga orang laki-laki yang ditemukan di TKP bersama barang buktinya langsung diboyong ke Komando Polres Binjai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Sesuai keterangan Kapolres Binjai Akbp Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si, penggrebekan barak Narkoba tersebut sebagai keseriusan Polres Binjai untuk sikat habis terhadap peredaran Narkoba, mengingat Narkoba merupakan musuh bersama dan akan merusak generasi muda sebagai penerus bangsa. tegas Akbp Bambang.(Ari007)
Source: Satnarkoba Polresta Binjai
Social Header
Catatan Redaksi
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi
Link List
Iklan Disini