Catatan Redaksi

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi

Iklan Disini

Breaking News

Marak!!, Beredar Obat Keras di Pasar Baru Diduga Pembekapan Oknum SK Dinkes DKI Jakarta


foto Ket. Lokasi Apotik Maju Jaya Pasar baru (10/2)

Daerah Khusus Ibukota | Jakarta - Marak, Beredarnya obat keras tanpa resep dokter diduga ada oknum SK pembekap agar bebas menjual obat yang dapat membahayakan terhadap pembeli atau yang konsumsi. Diduga oknum ini yaitu Siska dari Dinas kesehatan (Dinkes) Jakarta Pusat berdasarkan hasil pengakuan dari inisial TSH sering disebut pembeli Ko Hadi saat ditemui awak media meminta konfirmasi maraknya beredarnya obat keras ini.
Kami menjual obat-obat tanpa resep dokter, dan bukan apotik kami saja yang menjual semua apotik yang ada di Pasar Baru menjual obat tersebut,” ucapnya. Senin, (10/02/2025) hingga berita ini diterbitkan.
Masih TSH, kami sudah ada izin dan di izinkan oleh Bu Siska dari Dinas kesehatan disini. Kalau mau ditutup semua apotik ditutup di Pasar baru karena semua kita jual obat keras tanpa resep dokter,” ucapnya lagi dengan lantang. Kemudian memberikan nomor kontak diduga oknum pembekap semua toko apotek Plaza Lt.2 Blok AKS di Pasar Baru kepada awak media Radar007.co.id.
Kemudian, awak media disaat yang sama langsung mengonfirmasi kepihak diduga oknum yang pembekap mengatakan, bahwa hal yang disampaikan oleh TSH atau Ko Hadi dibantah mentah-mentah tidak diperbolehkan menjual obat keras tanpa resep dokter.



Menjual obat keras hanya boleh dengan resep dokter, selain itu ya mana boleh pak menjual obat keras tanpa resep dokter,” tulisnya melalui via WhatsApp saat dikonfirmasi awak media.
Sementara itu Karo Humpro BNN, Brigjen Pol Sulistyo Pudjo menjelaskan penindakan terhadap penyalahgunaan obat daftar G, hanya pihak kepolisian yang berhak. Pihak kepolisian juga berhak melakukan penangkapan dan dapat menjerat pelaku dengan Undang-Undang Kesehatan Pasal 196 UU RI nomor 36 Tahun 2009.

Sekedar mengingatkan, sanksi bagi pengedar obat G diatur dalam Pasal 435 dan Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pasal 435 berbunyi: “Setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000”.

Pasal 436 berbunyi: (1) Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp200.000.000. (2) Dalam hal terdapat praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000.

Dalam kesempatan ini, Prof Dr KH Sutan Nasomal SH.,MH menghimbau maraknya peredaran obat keras tanpa resep dokter ini harus segera ditindaklanjuti dan ditertibkan agar tidak berdampak buruk bagi masyarakat konsumsi obat keras ini. Untuk itu Dinkes Jakarta Pusat segera menindaklanjuti jika ada dugaan oknum dari Dinkes Jakarta Pusat tersebut.

Sesuai aturan yang berlaku, Obat keras hanya boleh dijual di apotek yang memiliki apoteker dan penanggung jawab. Penjualan obat keras tanpa resep dokter melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana.

Obat keras adalah obat yang memerlukan pengawasan ketat karena memiliki potensi risiko lebih tinggi jika digunakan tanpa pengawasan medis. Contoh obat keras adalah antibiotik, obat untuk tekanan darah tinggi, atau obat penenang.

Penjualan obat keras tanpa resep dokter dapat dikenakan sanksi pidana, denda, serta sanksi administratif,” tandas Prof Dr KH Sutan Nasomal SH.,MH.

Reporter: Tim Radar007.co.id

© Copyright 2022 - Radar007