Ket foto : ilustrasi
Batu Bara, Radar007.co.id || Warga Dusun VIII Desa Gambus, Kecamatan Limapuluh, Kabupaten Batu Bara, Deni Fitriadi (31) diduga korban pasal 220 Jo pasal 221 Ketentuan Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) oleh oknum personil Polres Batu Bara.
Informasi yang diperoleh wartawan dari Lisa Pratama (28) yang merupakan istri dari Deni Fitriadi (31) yang ditangkap pada 21 Januari 2025 sekitar pukul 00.00 WIB malam di Jalan Lintas Sumatera Utara (Jalinsum) Perk. PT. Socfindo Tanah Gambus, menuturkan bahwa anak suaminya tersebut ada disuruh ayahnya kandungnya Syaiful (42) mengangkut peralatan mesin bor air teman ayahnya Swarno (44) dari Desa simpang gambus menuju Desa Sei Muka, Kecamatan Datuk Tanah Datar, Kabupaten Batu Bara menggunakan truk ColtDiesel dengan nomor polisi BK 8608 VE dengan perkiraan waktu tempuh pukul 17.30 WIB dari Desa simpang gambus sampai di Desa Sei Muka sekitar pukul 20.30 WIB.
"Awalnya, suami saya (Lisa Pratama-red), disuruh ayah mengangkat alat mesin bor air temannya, dari simpang gambus, sudah hampir maghrib, menuju tanah datar, itu sudah jauh malam, itu lah awal kejadiannya", ucap. Lisa, mulai menceritakan kronologis kejadian ditangkapnya Deni oleh oknum personil polres Batu Bara pada wartawan.
Sambil sedikit terisak suara akibat kondisi tertekan mental, Lisa merasa terkejut mengetahui suaminya, Deni Fitriadi yang sepengetahuannya selama ini tidak pernah berkelakuan seburuk itu, dengan suara sedih melalui telepon seluler menuturkan kronologis kejadian yang menimpa suaminya yang diduga kuat olehnya merupakan korban rekayasa sebuah perkara tindak pidana kepada wartawan.
"Saya (Lisa Pratama-red), tak yakin kalau suami saya berkelakuan begitu, aku sudah sangat kenal dengan suami saya. Karena, dia (Deni Fitriadi-red), hampir kesehariannya itu selalu ikut kerja sama ayah, jadi saya faham persis kelakuan suami saya itu". Tegas, Lisa Pratama.
Ia (Lisa Pratama-red) lanjut menceritakan lagi bahwa, Suaminya (Deni Fitriadi-red) selesai membongkar muatan mesin bor air milik Swarno, di Tanah Datar, Kecamatan Sei Muka, kemudian dia (Suami-red) menuju pulang kerumah di Dusun VIII Desa Simpang Gambus, kemudian belum sampai dirumah, dipertengahan jalan mobil truk yang dikendarai itu mogok, yang diketahui oleh istri saat mencari tau keberadaan suami melalui telepon.
"Sudah dimana bang? Sudah sampai dek, dan ini sudah pulang, tapi mobilnya mogok dan masuk angin! Jadi bisa diperbaiki bang? Bisa dek!", Jelas, Lisa, menirukan pembicaraannya dengan suyaminya, kepada wartawan melalui via telepon, belum lama ini.
Lanjut, Lisa lagi, selesai diperbaiki suami mobil truknya yang mogok tersebut, maka maka suami melajutkjan perjalanan pulang. Kemudian dipertengahan jalan pulang, dia (suami-red) distop laki-laki yang juga warga dusun III, Desa simpang gambus yang kerab disapa Lajang (25), ingin menumpang pulang naik truk yang dikemudikan oleh suami yang berketepatan juga satu arah dan satu tujuan. Kemudian, dipertengahan jalan, tepatnya di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) di Areal PT. Socfindo, Lanjang memberi tau kepada suaminya, bahwa ada Tandanan Buah Segar (TBS) sawit, yang dia (Lanjang-red) perkirakan jatuh dari truk membawa TBS kepada Deni yang sedang mengemudikan truknya.
"Itu ada buah sawit dua janjang, kayaknya jatuh dari petakan mobil sawit. Kita ambil aja yok, kemudian saya (Suami-red) dek, menepikan mobil truk atas aba-aba Lajang yang persis dekat sawit itu, kemudian Lanjang turun, tak berapa lama, ada mobil pribadi merk Avanza singgah dan melintang didepan mobil truk abang", Tutur suami kepada istrinya, Lisa menirukan percakapan mereka kepada wartawan.
Kemudian, Lisa, lanjut menguraikan kronologisnya, suaminya menepikan dan memberhentikan truknya, tak berapa lama sebuah mobil Avanza datang melintang didepan mobil truk suami saya (Lisa-red) kemudian penumpang Avanza turun, dan mengaku mereka (Oknum Personil Polres-red) pada suami saya sebagai personil polisi batu bara, dan mereka memaksa suami saya turun dari mobil. Namun, Lajang yang memberikan aba-aba ingin mengambil TBS tadi sudah tidak ada lagi, dan diduga kuat oleh Lisa sengaja disuruh pergi melarikan diri, dan meninggalkan sendiri suaminya.
"turun..turuunn.., kami polisi dari Polres, yang kemudian, suami saya di pegangin salah satu dari oknum polisi, dan di bawa masuk ke mobil Avanza, kemudian dibawa ke kantor polres batu bara dek", ujar, suami kepada saya (Lisa-red) menirukan pembicaraannya dengan suami.
Lisa, mengatakan lagi, bahwa sawit yang di lihat suaminya itu dengan Lajang, diduga sudah di persiapkan, dan dibuat di jalan dua atau tiga janjang untuk memancing dan meyakinkan, kemudian sawit yang mereka lihat sebelumnya hanya beberapa saja, tapi setiba truk suaminya sampai dikantor Polres Batu Bara sudah hampir setengah muatan bak truk suaminya, yang ditaksir cukup banyak.
"Sepertinya, sawit dua atau tiga janjang di pinggir Jalinsum itu sengaja dipersiapkan sebagai pancingan guna meyakinkan menjebak suami saya yang melintas, kemudian si Lajang itu bisa jadi, kuat dugaan saya (Lisa-red) sebagai penyempurna dalam meyakinkan suami saya, yang sudah di kondisikan, kemudian tujuannya kita gak tau apa? Karena, suami sebelumnya suami saya bilang hanya dua atau tiga janjang TBS tersebut". Jelas, Lisa
Dengan uraian kronologis kejadian Lisa Pratama, kepada wartawan menyebut-nyebut dari kejanggalan peristiwa penangkapan suaminya itu, sepertinya ada dugaan kuat kerjasama dan kepentingan antara pihak PT. Socfindo agar ada laporan mereka keperusahan, terkait penangan pencurian di kebun mereka, kemudian menduga oknum polisi batu bara membantu memuluskan dalam menjerat suaminya, Deni Fitriadi sebagai terduga tersangka pencurian tersebut.
Berdasarkan penjelasan pasal 220 KUHP berbunyi, "Barang siapa yang memberitahukan atau mengadukan bahwa telah terjadi suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan".
Pasal ini juga mengatur tentang tindak pidana laporan palsu. Unsur-unsur yang dapat dikenakan pidana laporan palsu menurut Pasal 220 KUHP adalah: Ada orang yang melakukan perbuatan, Perbuatan yang dilaporkan diketahui tidak terjadi, Perbuatan yang dilaporkan merupakan perbuatan pidana.
Kemudian Penyidik yang diduga merekayasa penyidikan dapat diatur dalam Pasal 221 KUHP tentang obstruction of justice. Pasal ini mengatur ancaman pidana bagi siapa saja yang menyembunyikan atau menolong pelaku kejahatan agar tidak terdeteksi oleh penyidik. (Tim007)
Social Header
Catatan Redaksi
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi
Link List
Iklan Disini