Catatan Redaksi

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi

Iklan Disini

Breaking News

Kasus Korupsi Pemkot Semarang, Suami Mbak Ita Kalah Praperadilan Lawan KPK

JAKARTA,Radar007.co.id - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang dilayangkan suami Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita, Alwin Basri melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dengan begitu maka penetapan tersangka terhadap keduanya tetap sah.Rabu,(12/2/25). 

"Menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya," ucap hakim tunggal Arief Budi Cahyono dalam amar putusannya di PN Jaksel Selasa, (11/2/2025) kemarin.

Arief melanjutkan, penyidikan kasus korupsi pengadaan barang dilingkungan Pemkot Semarang yang menjerat Alwin Basri dan istrinya Mbak Ita tetap sah dan telah sesuai dengan prosedur. 

Selain itu Hakim juga memerintahkan KPK untuk melanjutkan perkara tersebut.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat orang tersangka dari kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, Jawa Tengah. 
Dua di antaranya adalah pihak penyelenggara negara.

KPK telah menetapkan empat tersangka. 
Dua pihak swasta, dua penyelenggara negara," ujar Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK Selasa, (30/7/2024).

Penetapan tersangka itu sebagaimana Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang dikeluarkan oleh KPK per tanggal 11 Juli 2024.
Dalam Sprindik tersebut terdapat tiga kasus sekaligus yang menjerat enam tersangka.

    (One/Bayu)
© Copyright 2022 - Radar007