Batu Bara | Radar007.co.id –
Dalam rangka menjalin sinergi antar lembaga dan mempererat kerja sama, Kalapas Labuhan Ruku Soetopo Berutu bersama Kasi Adm Kamtib Haris Damanik melakukan kunjungan silaturahmi sekaligus perkenalan ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Batu Bara. Rabu, (12/2/2025)
Kunjungan tersebut diterima langsung oleh Kepala BNN Kabupaten Batu Bara, AKBP Arnis Syafni Yanti, beserta jajarannya di kantor BNN setempat.
Kegiatan ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kolaborasi dalam penanganan kasus penyalahgunaan narkoba, khususnya bagi warga binaan yang memerlukan pendampingan rehabilitasi.
Dalam pertemuan yang berlangsung penuh keakraban tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk saling mendukung dalam upaya pencegahan dan penanggulangan narkoba di wilayah Batu Bara.
Soetopo Berutu menyampaikan pentingnya sinergi antar lembaga, khususnya dalam hal rehabilitasi dan reintegrasi sosial bagi Warga Binaan yang tersangkut kasus narkotika.
Kami berharap kunjungan ini menjadi awal yang baik untuk menjalin kerja sama yang lebih erat dengan BNN, khususnya dalam melakukan rehabilitasi dan penyuluhan tentang narkotika," ujar Soetopo.
Arnis Syafni Yanti, selaku Kepala BNN Kabupaten Batu Bara, menyambut baik kunjungan tersebut dan menyatakan kesiapan pihaknya untuk bekerja sama dalam hal pencegahan dan penanganan masalah narkoba.
Kami sangat mengapresiasi kunjungan dari Kepala Lapas Labuhan Ruku dan berharap kolaborasi ini dapat berjalan efektif demi menciptakan masyarakat yang bebas dari penyalahgunaan narkoba," ujarnya.
Kunjungan ini diakhiri dengan foto bersama sebagai simbol komitmen untuk meningkatkan kerja sama antar instansi. Diharapkan, sinergi ini dapat memberikan kontribusi nyata dalam penanganan masalah sosial dan hukum di Baru Bara.
Sumber : Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku
Reporter : Erwanto
Social Header
Catatan Redaksi
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi
Link List
Iklan Disini