Catatan Redaksi

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi

Iklan Disini

Breaking News

PROF SUTAN NASOMAL MENGHIMBAU TIDAK BOLEH ADA MENTRI MENGKRIMINALISASI WARTAWAN ATAU LSM



Radar007 | Jakarta – Rekam jejak Wartawan sebagai mitra APH dan mitra kerja ke semua instrumen aparatur Pemerintah Indonesia selama berpuluh tahun sangat harmonis dan saling membantu. Karena tidak sedikit rekam jejak tulisan jurnalis wartawan sangat bermanfaat untuk Masyarakat luas atau APH dan Negara Indonesia. 
Tugas Jurnalis wartawan adalah SOSIAL KONTROL dan sesuai TUPOKSINYA, hal ini disampaikan PROF DR KH SUTAN NASOMAL SH.,MH., kepada awak media via telp, Sabtu (01/02/2025).

Juga rekam jejak LSM yang melaksanakan evaluasi dan membantu seluruh instrumen aparatur Pemerintah dan APH. Sesuai TUPOKSINYA.


Pers Bekerja sesuai tupoksi dengan UU No 40 thn 1999,” pungkas Prof Sutan

LSM Bekerja sesuai Tupoksinya. Menurut Undang-Undang Republik Indonesia, LSM diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas (Organisasi Masyarakat)

Semua membantu masyarakat luas serta APH dan Mitra Pemerintah Indonesia

Juga dalam jejak rekaman video Prof Mahfud MD menggunakan Jurnalis Wartawan untuk membantu dibanyak bidang pekerjaanya


Jurnalis Wartawan itu berkarya dan bukan bekerja menurut PROF MAHFUD MD. Karya tulis yang membantu semua kepentingan di seluruh belahan bumi ini.

Pekerjaan Jurnalis Wartawan sangat berat dan tidak di gaji oleh NEGARA INDONESIA,” ungkapnya.

Dalam situasi apapun wartawan jurnalis harus melaksanakan tugasnya dan sering kita lihat bahwa Jurnalis Wartawan selalu berada di setiap wilayah yang berbahaya dan mengancam keselamatannya. Sangat berat tugas Jurnalis Wartawan melebihi tugas tentara di medan perang atau tugas polisi di tengah konflik besar. Karena apa saja yang di lihat oleh Jurnalis Wartawan adalah informasi untuk semua manusia di bumi ini.

Dalam rekaman video Bapak Fahri Hamzah juga menyampaikan bahwa Jurnalis Wartawan adalah Pilar Demokrasi di Negara Indonesia yang sangat penting.

Bila berbicara masalah ada OKNUM NAKAL Wartawan atau LSM. Tidak saja pada mereka
Di APH juga ada oknum Nakal. Di instrumen Pemerintahan dari tingkat kelurahan sampai tertinggi di pemerintahan juga ada oknum. Maka oleh PROF DR KH SUTAN NASOMAL SH,MH pakar ilmu hukum intetnational menghimbau agar mentri jangan mengkriminalisasikan Jurnalis Wartawan dan LSM. 

Semua yang nakal dan menjadi oknum harus diproses hukum secara tegas baik di tingkat rendah sampai tingkat tinggi OKNUM NAKAL dan melanggar hukum di tubuh Pemerintahan harus di tangkap. Sudah banyak terbukti bahwa banyak OKNUM NAKAL KADES LURAH yang menjadi OKNUM NAKAL.

Bahkan laut atau gunung bisa di jual dan hancur tampa pengawasan hukum kalau tidak ada peran oknum LURAH atau KADES serta oknum pejabat tinggi lainnya mana mungkin terjadi.

PROF DR KH SUTAN NASOMAL SH,MH menghimbau agar APH tidak terjebak oleh ucapan yang tidak bagus dari seorang pejabat publik.


Peran Jurnalis Wartawan serta LSM untuk pembangunan Negara Indonesia menjadi Mitra terbaik APH serta Mitra Pemerintah sudah teruji. 
Yang belum teruji kerjanya baik atau buruk adalah pejabat penting yang mengucapkan hal yang mengkriminalisasi,” tandasnya.

Narasumber: PROF DR KH SUTAN NASOMAL SH.,MH.
© Copyright 2022 - Radar007