Suntoro SH, Kordinator Wilayah Lembaga Restorasi Lingkungan Hijau dan Masyarakat peduli hutan saat jumpa pers pada Jum'at (28/2), bahwa hutan kawasan yang tidak mengantongi izin dengan cara mengelabuhi yang dikelola PT HBL tersebut sudah disulap menjadi tanam Kelapa sawit seluas ribuan hektar ini. Diduga ada oknum-oknum dari dinas terkait KM (Koimudin) dan Oknum Kepala KPH Muba AR (Amiril) membekingi PT HBL ini agar tidak ditindaklanjuti. Yang seharusnya memberikan pelayanan terhadap masyarakat setelah melakukan pelaporan sejak (15/1) sampai saat ini setiap dipertanyakan hasil laporan tersebut tidak merespon bahkan diduga pemblokiran nomor kontak WhatsApp.
“Saya bersama masyarakat selalu kordinasi dengan Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan (KM) dan Dinas Kabupaten Muba (AR) mempertanyakan laporan (15/1) belum ada respon. Sehingga ada dugaan kuat kami pelayan masyarakat dinas kehutanan ini membekingi PT HBL setelah melakukan memblokir WhatsApp setiap dikonfirmasi bahkan enggan ditemui,” ungkap Suntoro.
Lahan tersebut berada di wilayah kecamatan Bayung Lencir kabupaten Musi Banyuasin provinsi Sumsel titik lokasi Desa Muara Medak.
Koordinator Wilayah Restorasi Lingkungan Hijau provinsi sumatera selatan telah menyampaikan, surat permohonan untuk di bentuk tim investigasi kepada ketua DPRD provinsi Sumatera Selatan. “Namun, sampai dengan berita ini di terbitkan tidak ada respon sama sekali. Untuk itu koordinator wilayah restorasi lingkungan Hijau provinsi sumatera selatan meminta kepada bapak menteri kehutanan dan satgas kelapa sawit agar segera membntuk tim dan melakukan investigasi di objek yang dimaksud,” ungkap ia lagi.
Menurutnya, penggunaan hutan kawasan secara tidak sah melanggar UU nomor 18 Tahun 2013 dan diberi sanksi oleh negara.
Berdasarkan PP 24 Tahun 2021 Pasal 110A dan Pasal 110B yakni Setiap orang yang melakukan Pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 ayat (1) huruf b, huruf c dan huruf e,dan atau pasal 17 ayat 2 huruf b dan huruf e yang mengatur tentang Perizinan Berusaha sebelum tanggal 2 November 2020 dikenakan sangsi Administratif mulai Penghentian Sementara Kegiatan Usaha,
Pembayaran Denda Administratif, dan atau
Paksaan Pemerintah.
Lembaga Restorasi Lingkungan Hijau berharap. “Pihak yang berkompeten dapat turun kelapangan melakukan investigasi menyeluruh terhadap Perusahaan yang diduga kuat telah melakukan Pelanggaran dalam Kawasan Hutan tersebut dan dapat mengambil langkah tegas,” tukas Suntoro.
Setelah menunggu sekian lama, terkait permohonan untuk dibentuk tim investigasi terhadap dugaan pihak perusahaan PT.Hutan Bumi Lestari yang telah melakukan penggarapan hutan kawasan dengan menanam pohon kelapa sawit.
Aktivitas perusahaan PT Hutan Bumi Lestari tersebut berada di desa muara medak kecamatan Bayung lencir kabupaten Musi banyuasin sumatera selatan
Sehubungan dengan tidak adanya respon dari ketua DPRD provinsi sumatera selatan kepala dinas kehutanan provinsi sumatera selatan dan Gakkum seksi III wilayah sumatera, maka saya perlu menyampaikan hal ini langsung kekementerian kehutanan agar segera membentuk tim untuk melakukan investigasi ke objek yang dimaksud.
“Saya berharap kepada bapak Menteri Kehutanan RI supaya segera merespon dan menindaklanjuti dugaan oknum terlibat membekingi PT HBL. Sehingga tidak tersentuh dinas terkait di provinsi Sumsel,” ucapnya
Dalam kesempatan ini, Ketua umum HMTN-MP (Himpunan Masyarakat Indonesia Nusantara Merah Putih) Mr. Aril menyampaikan bahwasanya, jika memang ada perusahaan yang melakukan penanaman pohon kelapa sawit dalam kawasan hutan yang tidak sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku. “Telah melakukan investigasi dari awal merangkum semua laporan-laporan dari masyarakat yang ada di provinsi Sumatera Selatan dan provinsi Jambi untuk itu kita akan sesegera mungkin melaporkannya ke kementerian kehutanan RI agar ini bisa dilakukan tindakan yang tepat sesuai dengan peraturan dan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Serius dalam penanganan terhadap Kawasan Hutan dan Hutan Lindung demi Pelestarian dan Pemanfaatan yang Sesuai dengan Perundang-Undangan yang berlaku.
“Seharusnya atas laporan yang sudah dilakukan dari masyarakat melalui atas nama lembaga maupun organisasi pihak GAKKUM dan Instansi Terkait, dapat segera menginventarisir dan investigasi langsung Kelapangan, mengingat pihak Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) seperti terkesan tutup mata,” tandasnya.
Source: by DPD Restorasi Lingkungan Hijau
Social Header
Catatan Redaksi
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi
Link List
Iklan Disini