Catatan Redaksi

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi

Iklan Disini

Breaking News

Status Ijin PT Minselano Diduga Kadaluarsa, LPAKN-RI Minta APH Segera Tinjut



SULUT – PT Minselano diduga kuat sementara melakukan aktivitas ilegal, dengan cara memaksa penambang rakyat untuk keluar dari lahan Ijin Usaha Pertambangan (IUP) yang sudah tidak berlaku lagi, Sudah termasuk tambang liar atau PETI.

IUP (Izin Usaha Pertambangan) yang sudah tidak berlaku tersebut dapat dikenakan sanksi berdasarkan beberapa peraturan perundang-undangan
Peraturan Perundang-Undangan
1. Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara: Mengatur tentang izin usaha pertambangan dan sanksi bagi pelanggaran.
2. Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara: Mengatur tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan dan sanksi bagi pelanggaran.
3. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 7 Tahun 2012 tentang Pemberian Izin Usaha Pertambangan: Mengatur tentang pemberian izin usaha pertambangan dan sanksi bagi pelanggaran.
Sanksi Administratif
IUP yang tidak berlaku lagi dapat dikenakan sanksi administratif, antara lain:
1. Pencabutan IUP: IUP dapat dicabut oleh pemerintah.
2. Pembekuan Kegiatan: Kegiatan pertambangan dapat dibekukan.
3. Denda Administratif: Denda administratif dapat dikenakan.
Sanksi Pidana
IUP yang kadaluarsa dapat dikenakan sanksi pidana, antara lain:
1. Penjara: Pidana penjara dapat dikenakan kepada pelaku.
2. Denda: Denda pidana dapat dikenakan kepada pelaku.
3. Pembayaran Ganti Rugi: Pelaku dapat diwajibkan untuk membayar ganti rugi kepada negara.

Ketua DPD. LPAKN-RI Sulawesi Utara Audy Endey kepada media. Jumat,14/02/2025) mempertegas jika IUP PT Minselano sudah kadaluarsa maka aktivitas pertambangan tersebut dianggap ilegal dan dapat dikenakkan sanksi berat,” ujar Endey

Diduga dengan masih beraktivitasnya
PT Minselano ditegaskannya, untuk menghentikan beberapa penambang rakyat yang beraktivitas di area itu, (tanpa belas kasih) Mereka tidak melihat kesusahan penambang, semua itu ilegal.

Jika mereka masih beroperasi kami akan tutup paksa,” jelasnya.

Endey juga minta pihak Imigrasi untuk melakukan razia terhadap warga negara asing (WNA) yang diduga menjadi dalang dibalik aktivitas ilegal ini. “Mereka berkedok ijin ini dan itu, padahal semua nihil. Yang berijin saja harus permisi sama masyarakat, ini mereka main masuk saja,” ungkapnya.

Lebih lanjut kata mereka, pihaknya akan membuat gempar aktivitas tersebut. “Kalau viral mungkin baru akan diperhatikan, kita akan tutup paksa jika terbukti ada manipulasi Data terkait perijinan. Ditambahkan Endey, jika ini tidak segera dihentikan dampak lingkungan menyebabkan kerusakan lingkungan dan perkebunan warga setempat, selain itu juga terjadi konflik sosial. Audy minta pihak Aparat Penegak Hukum (APH) segera tindaki, sebelum terjadi konflik dengan masyarakat,” pungkasnya.

Wartawan media Radar007.co.id sudah beberapa kali mencoba mengkonfirmasi terhadap PT Minselano lewat ponsel 08524240XXXX namun sampai berita ini diterbitkan, belum ada jawaban dari oknum (BB) yang diketahui sebagai owner dari perusahaan tersebut,” tandas Ketua DPD LPKAN Sulut Audy Endey.

(Max Sumlang)
© Copyright 2022 - Radar007