Banjarnegara | Radar007.co.id --
Bupati Banjarnegara, dr. Amalia Desiana, meninjau langsung Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Winong di Kecamatan Bawang. Kamis, (27/3/2025)
Kunjungan ini didampingi oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup serta Kepala BPPKAD Banjarnegara guna melihat kondisi terkini dan merancang langkah strategis dalam penanganan sampah.
Bupati Amalia menegaskan bahwa penataan dan pengelolaan sampah harus segera dilakukan secara lebih baik agar tidak menimbulkan pencemaran lingkungan.
Ia juga berdialog dengan petugas kebersihan di TPA untuk memahami tantangan yang mereka hadapi.
Kunjungan ini bertujuan mencari solusi dalam menyelesaikan permasalahan lingkungan, khususnya sampah di Kabupaten Banjarnegara. Kami perlu meningkatkan teknologi pengolahan sampah di TPA Winong karena keterbatasan lahan tidak memungkinkan penambahan area secara terus-menerus,” ungkapnya.
Menurutnya, penerapan teknologi daur ulang menjadi solusi utama agar sampah dapat diolah menjadi produk yang bermanfaat.
Penambahan lahan tidak bisa terus dilakukan. Satu-satunya cara adalah dengan teknologi agar sampah bisa didaur ulang menjadi sesuatu yang bernilai guna,” kata Bupati.
ia menargetkan penerapan sistem pengelolaan sampah berbasis teknologi dapat dimulai tahun ini.
Kita harus segera memulai.
Prinsipnya, seluruh wilayah Banjarnegara harus memiliki sistem pengelolaan sampah yang baik,” imbuhnya.
Bupati berharap kunjungan ini dapat mempercepat solusi atas permasalahan di TPA Winong serta menjadi pijakan dalam merancang sistem pengelolaan sampah yang lebih baik di Banjarnegara.
Kita semua harus memiliki semangat dalam menanggulangi sampah.
ini sudah menjadi komitmen serius, sehingga tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Harapannya, Banjarnegara bisa menjadi percontohan dalam pengelolaan sampah yang efektif,” pungkasnya.
(ugl/One)
Reporter : Erwanto
Social Header
Catatan Redaksi
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi
Link List
Iklan Disini