ket foto : lokasi penimbunan Milik Bom
DUMAI -Radar007.co.id ||Gudang Penampungan minyak mentah kelapa sawit atau yang sering disebut Crude Palm Oil (CPO) diduga ilegal milik warga inisial “B” alias Bom-Bom bebas beroperasi di wilayah Hukum Polsek Kandis, Kabupaten Siak tanpa dapat tersentuh hukum sampai saat ini.
Tampak terlihat dihalaman gudang itu tepatnya di pinggir jalan berdiri tegak Plank Merk yang bertuliskan CV Jugul Junior (JJ) yang bergerak dalam bidang Kontraktor, Suplayer,Jasa Transportir dan Perdagangan Namun sangat disayangkan kegiatan didalam gudang diduga melakukan Penimbunan CPO.
Atas dugaan itu, Ketua Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Sungguh Suara Sejati (DPP G3S) Rinto ketika melintas di jalan KM 67 Kandis Kabupaten Siak Sri Indrapura Provinsi Riau,Jum’at (21/03/2025).
“Saat kita melintas di depan gudang tersebut terlihat jelas Plank Merk dan jenis kegiatan yang dilaksanakan jelas tertulis pada plank namun Diduga berdasarkan informasi yang kita terima dari masyarakat sekitar Diduga gudang itu tempat “Kencing”/Penimbunan bahan Minyak Mentah Kelapa Sawit Kelapa atau yang sering dikenal dengan CPO”,ucapnya.
Berdasarkan informasi yang dirangkum dari keterangan masyarakat yang biasa melintas di jalan tersebut bahwasanya gudang tersebut dahulunya hanya terbuat dari Terpal plastik namun sekarang sudah berdiri menjadi Gudang permanen yang dikelilingi pagar tembok warna biru.
“Cukup takjub kita mendengar info dari masyarakat yang disinyalir gudang tersebut awalnya terbuat dari Terpal plastik kini telah berdiri kokoh bak Pergudangan pabrik besar.Dengan kata lain aktivitas yang Diduga Ilegal tersebut Diduga tidak pernah dapat tersentuh oleh aparat Penegak Hukum, Khususnya Polres Siak dan Polsek Kandis”,beber Rinto.
DPP G3S berharap agar Bapak Kapolda Riau yang baru dapat menghentikan dan menindak tegas oknum pelaku penimbunan CPO Ilegal tersebut karena sudah merugikan masyarakat dan negara karena sudah tidak sesuai dengan peraturan Mentri Perdagangan nomor 26 tahun 2024 tentang Ketentuan Ekspor Produk Turunan Kelapa Sawit.
Lebih lanjut Rinto menjelaskan bahwa kegiatan tersebut telah melanggar undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang Penimbunan barang, termasuk Crude Palm Oil (CPO), dapat dikenakan sanksi pidana.
“Kita meminta dengan Tegas kepada Bapak Kapolda Riau Irjen Heri Heriyawan agar dapat melakukan Penindakan Tegas dan menutup Gudang tersebut karena undang-undang yang dilanggar sudah sangat jelas dan sangat merugikan Masyarakat dan Negara serta Diduga hanya memperkaya diri sendiri pelaku penimbunan tersebut”, tegasnya. (TIM)
Social Header
Catatan Redaksi
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi
Link List
Iklan Disini