Catatan Redaksi

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi

Iklan Disini

Breaking News

Gawat, ACC Tahan BPKB Mobil Rush Milik Debitur Melalui Ahli Waris


Teks foto : Bernadetta Boru Sagala ketika berada di Kantor ACC Jalan Sisingamangaraja Medan.(Istimewa)

Medan - Radar007.co.id ||Astra Credit Companies - Medan (ACC) Juanda yang berada di Jalan Sisingamangaraja menahan atau diduga menggelapkan BPKB Mobil Rush warga Silver BK 1617 MV.

Itu diungkapkan oleh Bernadetta Sagala kepada awak media usai mendatangi kantor ACC Jalan Sisingamangaraja, Medan, Kamis (27/3/2025).

"ACC diduga menggelapkan BPKB mobil Rush BK 1617MV.Mobil itu dikredit suami saya bersama saya tahun 2020 kontrak 5 tahun," katanya.

Berjalanlah waktu, suami dari Bernadetta berinisial EST meninggal dunia 28 Oktober 2022. Selanjutnya, wanita ini kemudian didatangi oleh pihak ACC beberapa hari kemudian.

"Kemudian, saya mempertanyakan BPKB mobil suami saya. Lalu saya disarankan pihak ACC untuk membayar tiga bulan angsuran agar dapat mengklaim asuransinya," tambahnya.

Akan tetapi, setelah tiga bulan itu dibayarkan, pihak ACC tidak kunjung memberikan BPKB mobil itu sampai saat ini.

"Saya membayar tiga bulan angsuran yaitu tepatnya 5 November 2022, 2 Desember 2022, 20 Januari 2023. Setelah mau mengambil BPKB, pihak ACC malah menolak memberikan BPKB mobil itu sampai saat ini," ucapnya.

Alasan pihak ACC tidak memberikan BPKB itu dikarenakan adanya ahli waris selain wanita ini. Akan tetapi, itu semua dibantahnya.

"Tidak ada ahli waris selain saya dan tiga orang anak saya. Jika ada yang mengaku ahli waris, buktinya. Saya sudah menang di Pengadilan Negeri nomor 115/Pdt.G/2023/PN Lbp dan Putusan Mahkamah Agung nomor 4442/K/Pdt/2024," ungkapnya.

Menurut Bernadetta Sagala, tidak ada alasan pihak ACC untuk menahan atau tidak memberikan BPKP mobil Toyota Rush itu.

"Jika ada orang atau seorang wanita bernama Essy Angelina Boru Tarigan mengaku sebagai ahli waris. Apa dasar dia sebagai ahli waris, mengapa ACC begitu kuat mengatakan bahwa Essy itu ahli waris. Ada apa ini dengan ACC. kami sudah berulang kali memenuhi semua yang dimintakan oleh ACC, tapi sampai hari ini BPKB itu tidak kunjung diberikan oleh ACC," tuturnya.

Atas dasar itu, Bernadetta Sagala akan melakukan upaya hukum untuk mencari keadilan.

"Tadi kami bertemu dengan pihak ACC, akan tetapi pihak ACC yang saya tahu namanya Bu Dewi tidak memberikan BPKB itu. Alasan mereka karena putusan kasasi kami tidak benar," terangnya.

Pantauan awak media dilokasi, sempat terjadi kericuhan antara Bernadetta Sagala dengan perwakilan dari ACC. Akan tetapi, pihak perusahaan asuransi itu memilih meninggalkan mereka.

Sayangnya, saat wartawan mencoba konfirmasi Dewi atau pihak hukum ACC. Wartawan malah diusir agar keluar dari kantor oleh petugas keamanan bernama Azrai A.R.(tim007)
© Copyright 2022 - Radar007