Catatan Redaksi

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi

Iklan Disini

Breaking News

Mobil SIM Keliling Polres Batu Bara Dalam Perbaikan



Batu Bara | Radar007.co.id -
Mobil SIM keliling Polres Batu Bara tidak beroperasi karena dalam perbaikan, di Mako Polres Batu Bara Polda Sumut Lima Puluh. Senin, ( 03/02/2025 )

Awalnya, Anto (48) Tahun warga Desa Bogak Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara, merasa kehilangan Mobil SIM yang selalu mangkal di Simpang empat Tanjung Tiram, namun sudah lama tidak kelihatan.

Sayo ondak mengurus perpanjangan SIM, namun mobil SIM keliling kenapo dah lamo tak nampak, sementaro kehadiran mobil SIM itu sangat membantu kami, kalau kekantor lantas di 50 sangatlah makan waktu, Kojo kami ke laut," ucap Anto kepada Awak Media Radar007.co.id. Senin,(03/02).

Pantauan Awak Media di Polres Batu Bara memang benar ditemukan satu unit Mobil SIM keliling tidak beroperasi lebih kurang sudah satu Minggu, Awak Media mencoba bertanya kepada Kasat lantas Polres Batu Bara AKP Agnis Juwita Manurung SH, S.I.K MM MSi., melalui via WhatsApp 0812 2723 xxxx.

Kasat menjelaskan kepada Awak Media.
Untuk pelayanan yang terbaik dalam hal ini Mobil Sim keliling masih dalam perbaikan pak 🙏," jawab Kasat.

Diketahui, bahwa mobil SIM keliling adalah layanan yang secara khusus disediakan oleh POLRI untuk masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM.

Dengan begitu, tak perlu lagi warga membuang waktu dan tenaga untuk datang ke SATPAS ataupun POLRES yang biasanya dibanjiri banyak orang.

Bagi siapa saja yang telah berusia di atas 17 Tahun dan aktif berkendara pasti diwajibkan memiliki Surat Izin Mengemudi atau yang biasa disingkat dengan SIM.

Seperti yang telah diketahui, SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh POLRI kepada seseorang dengan syarat tertentu. Di antaranya persyaratan seputar administrasi, sehat secara jasmani dan rohani, paham akan peraturan lalu lintas, dan terampil dalam menggunakan kendaraan bermotor.

Kendati demikian, SIM ini tidak bisa dimiliki secara sembarangan. Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki SIM sesuai jenis kendaraan yang dikemudikan.

Manfaat mobil SIM keliling
Akses lebih mudah,
1. Masyarakat tidak perlu jauh-jauh ke kantor Satlantas.
2.. Waktu lebih fleksibel: Layanan SIM keliling hadir di lokasi yang berbeda setiap harinya. 
3. Mengurangi antrian panjang, Masyarakat tidak perlu mengantre panjang di Satpas. 
4. Menjangkau daerah sulit dijangkau: Masyarakat dapat menjangkau beberapa titik untuk melakukan perpanjangan SIM. 

Semoga Mobil SIM keliling tersebut, dapat dioperasikan secepatnya dengan sistem dan teknologi yang lebih baik lagi, agar Satlantas Polres Batu Bara dapat melayani masyarakat dengan cepat dan memuaskan.

Reporter : Erwanto


© Copyright 2022 - Radar007